Jateng
Selasa, 20 Desember 2022 - 15:14 WIB

Banyak! Sepanjang 2022, Bea Cukai Semarang Rampas Belasan Juta Rokok Ilegal

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah (Jateng) saat ini masih tergolong masih. Bahkan, sepanjang tahun 2022 ini ada sekitar 11.637.839 batang rokok ilegal yang disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang sebelum beredar di masyarakat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan dari belasan juta rokok ilegal yang disita itu, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan. Total ada enam berkas kasus peredaran rokok ilegal yang saat ini telah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan.

Advertisement

“Penindakan ada 115. Tetapi, tidak semua kami proses penyidikan. Sisanya [yang tidak dilakukan penyidikan] kami sita barangnya dan dilakukan pemusnahaan,” ujar Bier seusai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022).

Bier menyampaikan, penindakan-penindakan itu dilakukan di berbagai lokasi antara lain Grobogan dan Tol Kalikangkung, Kota Semarang.

“Ada di Grobokan, kemudian lokasi beberbeda tapi saling berhubungan, karena jaringan. Terus ada juga di Kalikangkung [saat pengiriman], tujuannya ke luar Pulau Jawa. Jadi ada penindakan di lokasi, jalan, dan saat operasi pasar. Kemudian, yan diproses hukum banyak juga, karena tiap kasus rata-rata lebih dari satu tersangkanya,” jelas Bier.

Advertisement

Baca juga: Pemerintah Kerek Cukai, Ini Daftar Rokok Eceran per Batang Mulai 2023

Terkait langkah menekan peredaran rokok ilegal yang masih masif hingga saat ini, Bier mengaku sudah bekerja sama dengan tiap pemerintah daerah (Pemda). Termasuk, menyasar ke tingkat kecamatan untuk menjangkau seluruh lapisam masyarakat.

“Fenomenaya ini kan, sudah dilakukan pembatasan [komsumsi rokok] dengan menerapkan nilai cukai cukup tinggi. Namun, masih banyak yang mencari rokok dengan harga murah. Ini dimanfaatkan pelaku peredaran rokok ilegal untuk menyasar ke masyarakat,” ungkapnya.

Advertisement

Terpisah, PR Rajan Nabadi, lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Kudus, Sutrishono, menilai permasalahan di lapangan mengenai peredaran rokok ilegal hingga kini belum tuntas. Apalagi, adanya kebijakan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen yang berpotensi membuat peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi cukia kian masif.

Baca juga: Petugas Linmas Karanganyar Diminta ikut Pantau Peredaran Rokok Ilegal

“Kalau lapangan enggak bersih terus cukai naik. Bisa-bisa kami gulung tikar. Karena persangingan enggak sehat. Kenapa enggak sehat? Karena tak bisa dipungkiri kalau masyarakat itu mencari [rokok] yang murah dan enak, sedangkan kami [rokok legal] enak tapi mahal, karena bayar pajak [cukai],” ujar Sutrishono.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif