Jateng
Rabu, 25 Agustus 2021 - 12:44 WIB

Banyak Toko Jual Tembakau Ilegal, Ini yang Bakal Dilakukan Bea Cukai Jateng-DIY

Imam Yuda Saputra  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rokok tanpa cukai yang disita di Jepara. (Antara)

Solopos.com, SEMARANG — Toko penjual tembakau iris marak bermunculan di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Toko-toko ini menjual berbagai tembakau iris dari berbagai daerah yang sudah dikemas rapi. Bahkan, tak jarang tembakau iris yang dijual pun diberi label atau merek dari si penjual.

Sayangnya, banyak di antara tembakau iris yang dijual itu tidak dilengkapi cukai. Padahal, berdasarkan UU No.11/1995 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, TIS atau tembakau iris dikenai tarif cukai. Tarifnya Rp30 per gram untuk harga jual eceran per gram Rp275.

Advertisement

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Noegroho, menyayangkan banyaknya toko tembakau tanpa pita cukai. Tembakau iris yang dijual tanpa dilengkapi pita cukai tergolong ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karenanya, pihaknya akan mengambil tindakan. Selain penertiban, Bea Cukai Jateng DIY juga bakal menggelar sosialisasi terkait tarif cukai yang dikenai dari penjualan tembakau iris atau TIS.

“Ini [penjualan tembakau iris] memang menjadi concern kami. Tapi, kita tidak akan buru-buru melakukan penertiban. Kita akan lebih mengedepankan sosialisasi. Ini mungkin karena banyak yang belum tahu kalau TIS itu kena cukai,” ujar Arif saat dijumpai Semarangpos.com di kantornya, Senin (23/8/2021).

Advertisement

Edukasi dan Sosialiasi

Arif menjelaskan pemerintah telah menetapkan aturan terkait penjualan tembakau iris. Namun banyak masyarakat yang belum mengetahui sehingga dibutuhkan sosialisasi lebih masif.

“Misalnya dia [penjual] melanggar, dalam kacamata hukum itu pelanggaran. Apakah kita tangkapi semua? Dipenjara semua? Kan enggak, kita harus melihat banyak sisi. Tentunya kita nantinya sosialisasikan, jangan-jangan mereka enggak mengerti jika itu [menjual tembakau iris] seperti itu melanggar [aturan],” jelas Arif.

Arif juga menambahkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 sempat menghambat proses sosialisasi terkait aturan cukai TIS tersebut. Di Yogyakarta, misalnya, penjual dan pemilik toko tembakau telah didata dan diundang untuk diberikan edukasi dan sosialiasi.

Advertisement

“Itu sudah diberi tahu, nanti Solo juga rencana seperti itu. Kita tentunya mengupayakan cara-cara yang smooth-lah,” jelas Arif.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif