Jateng
Minggu, 15 April 2018 - 15:50 WIB

Banyak UMKM Belum Berizin, Pemprov Jateng Siapkan Pergub

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) untuk mendorong tumbuhnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan pergub itu diharapkan para pelaku UMKM berinisiatif mendaftarkan usaha mereka ke Pemprov Jateng.</p><p>Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Jateng, Ema Rachmawati, menyebutkan saat ini ada sekitar 5,1 juta UMKM yang tersebar di berbagai daerah di Jateng. Namun, dari jumlah sebanyak itu hanya 67.000 UMKM yang sudah terdata dan mengantongi izin. &ldquo;Oleh karena itu, kami berharap para pelaku industri UMKM ini mau mendaftarkan usahanya. Toh, banyak keuntungan yang didapat dengan mendaftarkan usaha <em>by name by address</em>,&rdquo; ujar Ema saat dijumpai <em>Semarangpos.com </em>di kantornya, Jumat (13/4/2018).</p><p>Ema menambahkan dengan mendaftarkan nama usaha di Dinas Koperasi dan UKM Jateng, pelaku usaha bisa terdata dan mendapat izin usaha mikro kecil (IUKM). Setelah mendapat IUKM, pelaku usaha pun bisa memperoleh berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah, seperti jaminan lain itu, pelaku UMKM juga bisa mendapat berbagai fasilitas yang diberikan pemerintah seperti kredit usaha dan lain sebagainya.</p><p>&ldquo;Cuma sekarang permasalahannya, kadang ada beberapa penyedia modal usaha kecil seperti bank, tetap mau memberikan pinjaman kepada pelaku UMKM meski tidak mengantongi IUKM. Itulah kadang yang membuat pelaku UMKM malas mendaftarkan usahanya ke pemerintah. Oleh karena itu, semoga dengan pergub nanti akan mendorong pelaku UMKM mau mendaftarkan usahanya,&rdquo; beber Ema.</p><p>Ema menambahkan pergub terkait UMKM itu saat ini masih digodok di tingkat legislatif dan eksekutif. Rencana, pergub tersebut baru dikeluarkan pada 2019 nanti. &ldquo;UMKM di Jateng harus terus tumbuh. Sebaiknya juga mengantongi izin dan terdata pada IUKM. Kalau mengantongi izin, tentu pemerintah akan memfasilitasi agar industri itu tak sampai gulung tikar,&rdquo; terang Ema.&nbsp;</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif