Jateng
Kamis, 11 Juli 2019 - 04:50 WIB

Bareskrim Ungkap Jaringan Pembuat Obat Palsu dari Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, JAKARTA – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap jaringan pembuatan obat palsu atau yang berpusat di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Pemilik pabrik yang diduga tempat pembuatan obat palsu PT Jaya Karunia Investondo (JKI) yang berlokasi di Semarang, Alphons Frizgerald Arif Prayitno, saat ini sudah diamankan penyidik Bareskrim Polri.

Advertisement

“Alphons Frizgerald Arif Prayitno selaku pemilik PT JKI ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Fadil Imran, dalam keterangan pers Rabu (10/7/2019).

Fadil menjelaskan, selain menangkap Alphons, penyidik juga melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kantor di kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang. Dalam pemeriksaan itu aparat mengamankan enam orang pegawai yang saat ini masih diperiksa.

Advertisement

Fadil menjelaskan, selain menangkap Alphons, penyidik juga melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kantor di kawasan Pulogadung Jakarta Timur dan gudang di Lippo Karawaci Tangerang. Dalam pemeriksaan itu aparat mengamankan enam orang pegawai yang saat ini masih diperiksa.

Keenam pegawai itu, yakni Ahmad Budiyanto dan Rozikin sebagai mandor, Nur Hadiyanto sebagai peracik, Yakobus perannya memvakum kemasan, M. Nur Yasin dan Nur Said sebagai tukang sablon kemasan.

“Selain itu, mengamankan dokumen-dokumen transaksi perusahaan dan obat-obatan dan menetapkan status quo TKP pada dua gudang milik tersangka yang diduga sebagai tempat produksi dan penyimpangan bahan baku,” ujarnya.

Advertisement

Ia menambahkan, dari hasil penyidikan, diketahui bahan baku obat dikemas ulang oleh PT JKI menjadi obat seolah-olah merk paten, mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa, mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi nonsubsidi.

“Kemudian, barang tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan,” katanya.

Sementara bahan baku obat diperoleh dari perusahaan milik tersangka Alphons, PT JKI dan apotek-apotek di wilayah Semarang. Bahkan, salah satunya dari toko di Pancoran.

Advertisement

“Bahan baku kemasan diperoleh dari Surabaya,” katanya.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa beberapa alat produksi seperti mesin press kompresor, mesin vacum, mesin capsul printer, bahan pembuat obat, bahan pendukung dan obat siap edar dengan beberapa merek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif