Jateng
Sabtu, 4 Mei 2019 - 08:50 WIB

Batal Gusur Warga Tambakrejo Semarang, Ini Penjelasan Satpol PP

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Semarang batal mengeksekusi permukiman warga di bantaran kali di Kampung Tambakrejo RT 005/RW 016, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, Jumat (3/5/2019) pagi. 

Padahal, petugas Satpol PP sudah datang ke lokasi tersebut dengan ratusan personel dan membawa peralatan lengkap seperti ekskavator. Namun, ratusan personel Satpol PP itu mendapat penolakan warga yang bermukim di lokasi proyek normalisasi Sungai Kanal Banjir Timur atau yang populer disebut BKT.  Alhasil Satpol PP pun membatalkan rencana pengusuran atau relokasi.

Advertisement

Warga menganggap relokasi batal digelar karena Satpol PP tak membawa surat perintah resmi. Selain itu, Satpol PP juga dituding tidak menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana relokasi itu kepada warga sehingga berujung penolakan.

Namun, informasi itu dibantah oleh Satpol PP. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro P. Martanto, menyatakan jika pembatalan relokasi itu lebih dikarenakan alasan kemanusiaan.

“Kita masih mengedepankan kemanusiaan. Kita mau paksa keluarkan barang-barang [warga], di sana banyak lumpur. Jadi enggak tega. Tapi, tadi hasil kesepakatan, warga bersedia meninggalkan lokasi secara mandiri hingga Senin [5/5/2019] besok,” ujar Endro kepada Semarangpos.com, Jumat petang.

Advertisement

Endro menambahkan total ada sekitar 97 kepala keluarga (KK) yang menempati bantaran sungai di kawasan Tambarejo tersebut. Mereka sudah berulang kali diminta meninggalkan lokasi karena tempat itu akan dibangun tanggul untuk proyek normalisasi Sungai BKT.

Berbagai upaya, lanjut Endro, sudah dilakukan Pemkot Semarang untuk merelokasi warga. Mulai dari sosialisasi, mediasi, bahkan hingga rencana pengusuran pada tahun lalu. Namun, upaya itu selalu berujung dengan penolakan dari warga.

“Itukan proyek nasional [Kementerian PUPR] yang dibangun untuk mengurangi dampak banjir di Kota Semarang. Di lihat dari sisi mana pun mereka salah menempati lokasi itu. Itu kan bantaran kali, mereka penghuni liar. Kalau enggak pindah, proyeknya enggak jadi-jadi. Hanya demi segelintir orang, banyak warga Kota Semarang yang dirugikan,” tegasnya.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif