Jateng
Senin, 25 April 2016 - 22:50 WIB

Batas Usia Perempuan Boleh Menikah Diusulkan Naik dari 16 Jadi 18 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pernikahan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Batas usia perempuan boleh menikah diusulkan naik.

Semarangpos.com, SEMARANG – Musyawarah Pengasuh Pondok Pesantren Indonesia (MP3I) mengusulkan batas usia perempuan diizinkan menikah dinaikan dari usia 16 tahun menjadi 18 tahun. MP3I yang diikuti para kiai pengasuh pondok pesantren se-Indonesia tersebut berlangsung di Hotel Horison, Semarang, Jumat-Minggu (22-24/4/2016).

Advertisement

Para kiai perserta workshop dan bahsul masail MP3I merekomendasikan agar dilakukan revisi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan pada pasal batasan usia perempuan dizinkan menikah pada usia 16 tahun diubah menjadi 18 tahun.

Dewan Pembina MP3I, K.H. Ahmad Badawi Basyir menyatakan dari hasil pembahasan para kiai dengan membertimbangkan aspek fiqih, kesehatan, dan psikologis, batas usia menikah 16 tahun bagi perempuan banyak madhorot (kerugian).

“Para kiai sepakat mengusulkan batas usia perempuan dizinkan menikah adalah 18 tahun. Untuk itu MP3I akan mengajukan revisi UU No. 1/1974,” katanya dalam rilis kepada Semarangpos.com, Minggu (24/4/2016).

Advertisement

Definisi fiqih tentang batas nikah adalah perempuan yang telah bulugh (baligh), yakni berfungsinya organ reproduksi, lanjut Ahmad Badawi perlu ditinjau ulang demi mengupayakan kemaslahatan.

Pasalnya, menurut Pengasuh Pondok Pesantren Darul Falah Jekulo, Kudus ini, perempuan yang menikah di bawah usia 18 tahun, banyak resiko kesehatan dan kejiwaan. “Kami telah mendengarkan paparan dari berbagai pihak terkait, bahwa perempuan yang menikah di bawah usai 18 tahun banyak resiko kesehatan dan kejiwaan,” ujarnya.

Dia menambahkan para kiai sebelum mengeluarkan rekomendasi telah mendengar paparan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, dan Kementerian Kesehatan, serta dari pakar psikologi.

Advertisement

“Menikah harus diupayakan saat seorang perempuan telah dewasa. Sesuai Difisini dewas berlaku internasional yakni usia 18 atau lebih,” tandasnya.

Selain mengusulkan batasan usia perempuan menikah, imbuh Ahmad Badawi, MP3I juga meminta pemerintah mengadakan kursus pranikah sebagaimana dilakukan di Malaysia.

”Pemerintah harus memastikan setiap orang siap menikah baru boleh menikah. Ini menjadi tugas Kementerian Agama yang melibatkan kementerian lain terkait,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif