Jateng
Jumat, 2 Juni 2023 - 13:34 WIB

Bawa Sabu-Sabu, Pemuda Bandar Lampung Ditangkap Polres Jepara

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemuda berinisial AI, 19, yang kedapatan membawa narkoba tengah diperiksa jajaran Polres Jepara. (Istimewa/Polres Jepara).

Solopos.com, JEPARA — Seorang pemuda berinisial AI, 19, ditangkap satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Pemuda warga Kedamaian, Bandar Lampung itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,65 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto, mengatakan AI di Jepara merupakan seorang wiraswasta. Ia ditangkap di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Rabu (31/5/2023).

Advertisement

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara untuk proses lebih lanjut,” terang AKP Noor kepada Solopos.com, Jumat (2/6/2023).

Dari hasil penangkapan, lanjut Kasat Resnarkoba, petugas melakukan penggeledahan badan serta tempat dan ditemukan barang bukti plastik klip bening yang ditaruh di antara Handphone dan Jelycase (pelindung HP) yang berisi sabu-sabu seberat 0,65 gram.

Selain sabu-sabu, barang bukti lainnya yang disita berupa satu unit Handphone merek Iphone warna hitam beserta sim card dan satu unit sepeda montor Honda Scoopy warna merah.

Advertisement

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Sebab, narkoba merusak generasi penerus bangsa.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif