Jateng
Rabu, 14 Oktober 2020 - 22:00 WIB

Bawaslu: Ada 7 ASN di Semarang Teridentifikasi Tidak Netral

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat deklarasi sebagai bentuk komitmen menjaga netralitas ASN di Makassar, beberapa waktu lalu. (Antaranews.com).

Solopos.com, SEMARANG -- Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) teridentifikasi melakukan pelanggaran pada Pilkada 2020. Mereka diduga melakukan pelanggaran karena tidak netral atau berpihak pada kandidat.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini. Naya mengaku dugaan pelanggaran ASN dalam Pilkada 2020 itu diketahui dari hasil pengawasan selama 26 September - 12 Oktober 2020. Kasus pelanggaran tersebut, lanjut Naya sudah dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil (KASN).

Advertisement

Penyebab Kecelakaan Minibus di Jatiyoso: Rem Blong atau Sopir Tak Menguasai Medan?

“Dugaan pelanggaran yang terjadi ada enam ASN di kelurahan yang mendatangi kegiatan deklarasi dan peresmian posko pemenangan bernama SHP [Sahabat Hendrar Prihadi] di tingkat kecamatan. ASN itu juga berfoto bersama paslon dan mengunggah ke media sosial,” ujar Naya di Semarang, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, satu ASN lagi yang teridentifikasi melakukan pelanggaran berasal dari salah satu dinas. ASN di Semarang ini terbukti memberikan komentar dan melakukan like pada akun media sosial milik calon kepala daerah yang bermuatan politik.

Advertisement

Heboh! Bunga Bangkai Muncul di Pekarangan Rumah Warga Jepara, Baunya Mirip Telur Busuk

Aturan Hukum

“Bawaslu Semarang kerap menyosialisasikan kepada ASN regulasi terbaru terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh ASN. Kami juga sudah membuat imbauan kepada wali kota, Sekda, camat. Kemudian diteruskan ke dinas-dinas dan lurah serta seluruh jajaran ASN,” jelasnya.

Naya menambahkan berdasarkan Pasal 134 UU No.10/2016 juncto Perbawaslu No.8/2020, wewenang pengawas pemilu adalah menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang bersumber dari laporan atau temuan.

Advertisement

KPU Sukoharjo Pasang Pengaman Khusus Pada Surat Suara Pilkada 2020, Jangan Coba-Coba Jiplak!

“Dugaan netralitas ASN adalah jenis pelanggaran hukum lainnya. Sehingga aturan hukum yang dipakai adalah UU No. 5/2014 tentang ASN, PP No.5/2010 tentang Kode Etik ASN, dan PP No.42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korpri ASN,” imbuh anggota Bawaslu Semarang ini.

Sementara itu Bawaslu Klaten menjalin kerja sama dengan Bawaslu dari daerah lain untuk mendukung pengawasan pelaksanaan Pilkada 2020 di wilayah perbatasan. Salah satu sorotan Bawaslu adalah netralitas aparatus sipil negara (ASN).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif