Jateng
Minggu, 3 Februari 2019 - 08:50 WIB

Bawaslu Ajak Warga Kendal Jadi Pengawas di 3.445 TPS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KENDAL — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengajak seluruh warga Kabupaten Kendal menjadi pengawas di 3.445 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di kabupaten itu.

Ajakan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Jateng, Sri Sumanta, kala mendatangi Kantor Bawaslu Kendal, Jumat (1/2/2019)

Advertisement

“Mari masyarakat Kabupaten Kendal kita wujudkan pemilu  berintegritas dengan cara menjadi Pengawas TPS (PTPS),” ajak Sri Sumanta dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Sabtu (2/2/2019).

Sri Sumanta yang juga Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Jateng ini menerangkan bahwa tugas PTPS sangat mulia.

“Dengan adanya PTPS akan meningkatkan kualitas demokrasi. Agar proses Pemilu berjalan baik sesuai aturan,” lanjutnya.

Advertisement

Untuk menjadi PTPS, lanjut Sri Sumanta, tidak ada syarat yang rumit. Seluruh masyarakat bisa menjadi PTPS asalkan merupakan WNI dan berusia minimal 25 tahun.

Selain itu, warga harus mengenyam pendidikan minimal SMA dan bukan simpatisan partai politik.

“Selain itu juga wajib memiliki integritas, jujur, dan adil,” imbuh Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani.

Advertisement

Odilia menerangkan bahwa masa pengumunan pendaftaran mulai Senin (4/2/2019). “Tanggal 4 sampai 10 Februari masa pengumuman. Tanggal 11 sampai 21 masa pendaftaran dan penerimaan berkas,” terang Odilia.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif