Jateng
Kamis, 19 November 2020 - 18:15 WIB

Bawaslu Grobogan Tertibkan Alat Peraga Kampanye, Ini Penjelasannya

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Grobogan bersama Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye.(Bawaslu Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto (Sri-Bambang) di sejumlah tempat ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Grobogan.

Informasi yang diperoleh, Kamis (19/11/2020) kegiatan tersebut merupakan penertiban tahap kedua. Penertiban tidak hanya dilakukan di Kecamatan Purwodadi saja, namun di seluruh kecamatan di Kabupaten Grobogan.

Advertisement

“Kami melibatkan Panwas di tingkat kecamatan hingga desa dan didukung oleh anggota Satpol PP dalam penertiban ini,” ujar anggota Bawaslu Grobogan sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Desi Ari Hartanta.

Baliho Flyover Manahan Solo Jatuh dan Terbakar Karena Angin Kencang, Begini Kronologinya

Advertisement

Baliho Flyover Manahan Solo Jatuh dan Terbakar Karena Angin Kencang, Begini Kronologinya

Bawaslu dalam kegiatan tersebut menertibkan baliho sebanyak 63, kemudian 32 spanduk, dua umbul-umbul, dan 14 poster. Selain itu ada delapan baliho yang diturunkan oleh tim kampanye dan tercatat ada 5 baliho yang hilang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti kepada awak media mengatakan penertiban APK dilakukan karena melebihi kuota. Termasuk juga yang dipasang di tempat yang tidak sesuai.

Advertisement

Anggota DPRD Grobogan Yang Terpapar Covid-19 Akhirnya Sembuh

Tim Kampanye

Fitria mengatakan sebelum melakukan penertiban pihak Bawaslu Grobogan sudah melayangkan surat kepada tim kampanye Sri-Bambang. Surat berupa imbauan agar menurunkan APK yang melanggar aturan secara mandiri. Oleh karena itu dalam penertiban perwakilan tim kampanye diundang untuk menyaksikan penertiban.

“Ketika penertiban kita juga menyampaikan APK mana saja yang tetap dipertahankan dan yang harus ditertibkan. Sehingga APK tersebut bisa terpasang sesuai aturan,” kata Fitria.

Advertisement

Tertular Rekannya, 3 Nakes di Kota Madiun Terpapar Covid-19

Sebelum melakukan penertiban, Fitria mengungkapkan Bawaslu Grobogan telah melakukan inventarisasi. Di mana ada 99 baliho yang terpasang, padahal sesuai ketentuan hanya tiga yang difasilitasi KPU dan 10 yang dicetak mandiri. Sehingga ada 86 baliho yang melebihi batas kuota sesuai ketentuan.

Sedangkan jumlah alat peraga kampanye berupa spanduk dan umbul-umbul, Firtia menjelaskan tidak melebihi batas atau sudah sesuai ketentuan. Hanya saja, pemasangannya ada yang tidak sesuai regulasi makanya ditertiban.

Advertisement

“Bawaslu juga menemukan bahan kampanye berupa poster yang melanggar regulasi. Sehingga kami tertibkan,” imbuh Ketua Bawaslu Grobogan Fitria.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif