Jateng
Senin, 15 April 2019 - 22:50 WIB

Bawaslu Jateng Kerahkan Tim Patroli ke 115.401 TPS

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mengerahkan tim patroli ke 115.401 TPS. Seluruh PTPS, panwasdes, panwaskel, bahkan jajaran komisioner bawaslu provinsi dan 35 kabupaten/kota turun mencegah politik uang dan memastikan pemilu berjalan lancar.

Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Anik Sholihatun, menuturkan pada masa tenang Pemilu 2019 pihaknya terus melakukan pengawasan. Menurutnya, pelanggaran pemilu cenderung naik saat momen seperti ini.

Advertisement

“Maka kami sedang meluncurkan patroli pengawasan serentak di 115.401 TPS. Seluruh PTPS, panwasdes, panwaskel turun. Bahkan jajaran komisioner [bawaslu] provinsi dan 35 kabupaten/kota turun melakukan operasi besar-besaran mencegah politik uang,” kata Anik, Senin (15/4/2019).

Dikatakan Anik, tim tersebut akan memberlakukan semua TPS itu sama untuk pengawasannya, secara lokasi tak melihat mana yang rawan politik uang mana yang tidak. “Tapi secara dimensi, kami punya alat ukur. Pertama jumlah caleg atau pemilunya yang cukup banyak di satu TPS. Kedua, geografis, keterpencilan TPS itu. Ketiga, TPS yang pernah punya riwayat konflik,” tambahnya.

Meski begitu, dia memastikan belum ada laporan masuk ke pihaknya soal adanya politik uang. Sementara timnya ini hanya berada di lapangan sampai, Selasa (16/4/2019). “Prinsip kami kalau tidak sangat terpaksa atau darurat, tidak perlu menindak. Prinsip kami tiga, cegah, awasi, tindak. Pencegahan dari kami sudah waktu orasi budaya kemarin. Tujuannya mengajak pemilih agar memilih untuk dirinya sendiri. Melapor ke Bawaslu kalau ada politik uang,” tuturnya.

Advertisement

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan tidak ada temuan-temuan soal politik uang di masyarakat. Dia pun mengingatkan bentuk sanksi bagi para pelanggar, yakni maksimal kurungan tiga tahun serta denda Rp36 juta bagi pemberi dan penerima. Sesuai UU No.7/2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

“Bagi Bawaslu bukan besar kecilnya putusan. Tapi efek jera. Ini kira-kira semacam genderang besar yang kami tabuh. Harus takut, pemberi dan penerima politik uang harus berpikir dua kali. Karena sudah ada yang kami jerat, jangan sampai isu-isu soal serangan fajar dan money politics ditemukan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif