Jateng
Kamis, 22 Oktober 2020 - 22:25 WIB

Bawaslu Jateng Temukan 16 Pelanggaran Prokes Saat Kampanye

Imam Yuda S.  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, (Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng menemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pasangan calon maupun tim pemenangan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Pelanggaran protokol kesehatan itu terjadi di sejumlah daerah di Jateng saat masa kampanye sejak 26 September-22 Oktober 2020.

Advertisement

“Kami mencatat ada 16 pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada masa kampanye. Ke-16 pelanggaran itu terjadi di enam kabupaten/kota di Jateng yang menggelar Pilkada 2020,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (22/10/2020).

Medsos Paslon di Pilkada Grobogan Diawasi Bawaslu, Ada Apa?

Advertisement

Medsos Paslon di Pilkada Grobogan Diawasi Bawaslu, Ada Apa?

Ananing mengungkapkan 16 pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye itu lima di antaranya terjadi di Kabupaten Purbalingga. Kemudian, empat di Klaten, empat di Kabupaten Pekalongan, dan satu kali masing-masing di Kota Pekalongan, Demak, dan Wonosobo.

Dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan itu, paling banyak adalah pelanggaran dalam mendatangkan massa dalam jumlah besar atau lebih dari batas yang ditentukan yakni 50 orang. Sementara sisanya merupakan pelanggaran berupa melibatkan anak-anak yang rentan terpapar Covid-19 ke lokasi kampanye.

Advertisement

Mbledos! Kasus Covid-19 di Klaten Tambah 20, Korban Jiwa Tambah 2

Surat Peringatan

Ana menambahkan jajaran Bawaslu di Jateng memberikan surat peringatan kepada tim kampanye jika menemukan adanya pelanggaran. Setelah diberi surat peringatan, tim kampanye harus segera menghentikan kegiatan dan membubarkan diri.

“Jika tidak membubarkan diri atau menghentikan kampanye, maka Bawaslu memilki kewenangan membubarkan,” tegas Ana.

Advertisement

Pilkada Sukoharjo: Tim Kampanye EA Demo Protes Kinerja Bawaslu, Kenapa?

Ana mengatakan berdasarkan Pasal 58 PKPU No.13/2020, metode kampanye tatap muka diperbolehkan asal dengan penerapan protokol kesehatan. Protokol itu berupa membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang, menerapkan jaga jarak minimal 1 meter, wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker, dan menyediakan hand sanitizer.

“Selain itu juga tidak boleh melibatkan balita, lansia, serta ibu hamil [kelompok rentan Covid-19],” terangnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif