Jateng
Jumat, 4 Januari 2019 - 08:50 WIB

Bawaslu Jateng Temukan 71 Tim Kampanye Parpol Laporkan Dana Kampanye Rp0

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tim kampanye partai politik (parpol) pada Pemilu 2019 rupanya belum semuanya yang menerapkan asas transparan atau keterbukaan dalam melaporkan dana kampanyenya. Terbukti, dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan ke KPU Jawa Tengah (Jateng), Rabu (2/1/2019), ada beberapa tim kampanye parpol yang masih menyampaikan saldo dana sumbangan Rp0.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar-Lembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, menyebutkan ada 71 tim kampanye parpol yang melaporkan saldo sumbangan dana kampanye Rp0. Padahal, sejak 23 September 2018, peserta pemilu sudah menggelar kampanye.

Advertisement

“Tim kampanye parpol yang saldo Rp0 itu terdiri dari berbagai parpol yang tersebar di 35 kabupaten/kota di Jateng. Kami juga heran kok bisa Rp0, padahal kampanye sudah berlangsung sejak 23 September lalu,” ujar pria yang akrab disapa Rofi itu kepada Semarangpos.com, Kamis (3/1/2019).

Penyampaian LPDSK Rp0 di Jateng itu rupanya tidak hanya dilakukan tim kampanye parpol. Tim kampanye calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), baik nomor urut 01 maupun 02, juga ada beberapa yang menyampaikan LPDSK Rp0.

“Saldo dana kampanye tim capres dan cawapres tingkat kabupaten/kota di Jateng yang Rp0 ada sekitar 31 tim,” imbuh Rofi.

Advertisement

Rofi menambahkan hasil pantauan Bawaslu Jateng juga menemukan ada 14 tim kampanye parpol di kabupaten/kota yang tidak menyetorkan LPSDK ke KPU hingga akhir batas penyerahan Rabu, pukul 18.00 WIB. Sedangkan, tujuh tim kampanye parpol di beberapa kabupaten/kota menyerahkan LPDSK melebihi batas waktu yang ditentukan atau lebih dari pukul 18.00 WIB.

Sementara untuk tim kampanye tingkat provinsi, Bawaslu Jateng menemukan ada dua parpol yang menyerahkan LPSDK Rp0. Sedangkan Partai Hanura Jateng menjadi partai terakhir yang menyerahkan LPSDK, yakni pukul 20.50 WIB.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun, meminta peserta pemilu, baik parpol maupun tim kampanye capres, cawapres, dan DPD untuk jujur melaporkan dana kampanye.

Advertisement

“Penerimaan dan pengeluaran riil harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye,” ujar Anik dalam keterangan resmi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif