SOLOPOS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (tengah) dan Hevearita Gunaryanti Rahayu (Kiri). (JIBI/Antara Foto/R. Rekotomo)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak 36 acara nonton bareng kampanye virtual pasangan calon tunggal pemilihan umum kepala daerah atau Pemilihan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi-Hevearita G. Rahayu dibubarkan. Nobar kampanye Hendi-Ita itu dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona jenis baru pemicu Covid-19.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman.  Arief mengatakan pembubaran itu dilakukan saat paslon Hendi-Ita menggelar kampanye virtual secara akbar pada Jumat (4/12/2020) atau H-1 sebelum masa kampanye berakhir.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Buaya Masuk Area Parkir, Warga Palu Heboh

“Total ada 234 lokasi yang digunakan nonbar, tapi hanya 36 lokasi yang kita lakukan tindakan preventif, pembubaran karena tidak mengantongi surat pemberitahuan kampanye (SPK),” ujar Arief saat dihubungi Solopos.com, Minggu (6/12/2020).

Arief menambahkan 36 lokasi nobar kampanye virtual Hendi-Ita yang tidak berizin itu tersebar di 11 kecamatan. Ke-11 kecamatan itu yakni Gajahmungkur 12 lokasi, Gayamsari tiga lokasi, Semarang Tengah lima lokasi, Semarang Timur lima lokasi, Mijen dua lokasi, Genuk satu lokasi, Pedurungan satu lokasi, Semarang Barat satu lokasi, Semarang Utara tiga lokasi, dan Ngaliyan dua lokasi.

Tanpa SPK

Arief mengatakan karena tidak mengantongi izin atau SPK, ke-36 lokasi nobar itu pun dibubarkan anggota panwaslu yang datang bersama aparat kepolisian. “Saat dibubarkan, para pendukung paslon petahana itu tidak keberatan. Mereka langsung membubarkan diri, tindaklanjuti ini menunjukkan adanya kepatuhan aturan oleh pelaksana kegiatan,” jelasnya.

Ini Yang Perlu Kamu Tahu soal Fengsui Dapur

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Oky Pitoyo Leksono, mengatakan sebelum menggelar kampanye akbar tim pemenangan paslon Hendi-Ita sudah menyampaikan ke Bawaslu, KPU dan Polrestabes Semarang terkait kegiatan nobar yang digelar di 234 lokasi yang tersebar di 16 kecamatan.

Mereka pun menyebut 234 lokasi itu sudah mengantongi SPK. Namun, masih saja ditemui lokasi yang tidak mengantongi SPK sesuai persyaratan menggelar kegiatan kampanye. “Kami sudah sampaikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada tim pemenangan. Mereka harus mematuhi prosedur sesuai aturan PKPU,” jelasnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya