Jateng
Jumat, 9 November 2018 - 21:50 WIB

Bawaslu Lucuti Stiker Caleg di Angkot Kudus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kudus dibantu personel tim gabungan mencopoti stiker branding bergambar calon anggota lembaga legislatif yang ditempel untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di kaca sejumlah angkutan kota (angkot), Jumat (9/11/2018).

Sasaran pertama yang menjadi tujuan penertiban tim gabungan yang berasal dari petugas Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, dan Polisi, yakni angkutan kota yang mangkal di Sub Terminal Jetak Kaliwungu, Kudus. Tercatat ada 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban karena pada kaca bagian belakang ditempeli stiker caleg hingga seluruh kacanya.

Advertisement

Tim gabungan tersebut pada saat itu mencopot stker caleg di 55 angkutan, mulai dari wilayah Kaliwungu, Kota, serta Jati. “Jumlah angkota yang ditertibkan masih bisa bertambah karena penertiban akan dilanjutkan lagi. Terutama di wilayah Gebog masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh. Wahibul Minan.

Sesuai PKPU No. 23/2018 tentang Kampanye Pemilu, kata Minan, mobil yang bisa digunakan untuk kegiatan kampanye dengan menempelkan stiker branding hanya mobil pribadi berpelat hitam serta mobil partai politik. Untuk itu, semua stiker caleg di angkot harus ditertibkan secara bertahap.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke parpol dan caleg dengan batasan waktu untuk dilepas adalah Jumat ini. Terkait banyaknya angkutan dipasangi stiker caleg, menurut dia, bukan karena membandel mengingat sopir memang belum mengetahui aturan soal kampanye. “Kami mengimbau sopir angkot maupun perdesaan untuk tidak menerima tawaran dipasangi stiker caleg karena jelas melanggar,” ujarnya.

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil menambahkan pemasangan stiker branding di kaca bagian belakang angkutan umum jelas melanggar Undang-Undang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Rozi, salah seorang sopir angkot jurusan Kudus-Colo mengakui sempat ditawari untuk dipasangi stiker caleg dalam tempo dua hari mendapatkan honor Rp25.000. Selanjutnya, kata dia, stiker tersebut boleh dilepas.

“Jika bersedia lebih lama, ada yang berani membayar hingga ratusan ribu. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban akhirnya saya tolak,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Abul Jabar, sopir angkot rute Terminal Jetak-Terminan Induk Jati mengaku bersedia dipasangi stiker branding caleg karena yang memasang merupakan pembina angkot Kaliwung. Selain itu, dia mengaku, mendapatkan imbalan senilai Rp100.000, walaupun tanpa dibayar pun ia sebenarnya bersedia.

Adanya penertiban tersebut, dia mengaku, kecewa stiker yang terpasang di kaca bagian belakang tidak mengganggu jarak pandang. “Saya masih bisa melihat bagian belakang karena stikernya berlubang,” ujarnya.

Adanya pemasangan stiker branding caleg, kata dia, bisa menjadi pemasukan tambahan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif