Solopos.com, SEMARANG -- Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah atau Bawaslu Jateng menyebut ada empat daerah di Jateng yang paling rawan atau masuk kategori rawan tinggi.
Kerawanan dimaksud mengacu pada segala hal yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis. Informasi ini merujuk hasil kajian indeks kerawanan pemilu (IKP) dalam Pilkada 2020 oleh Bawaslu Jateng.
Dari kajian itu, Bawaslu Jateng menilai dari 21 daerah di Jateng yang menggelar Pilkada 2020, empat di antaranya dikategorikan rawan tinggi. Dari empat daerah itu tidak ada yang berada di Soloraya.
Ini Strategi Tim Gabungan Amankan Pilkada Klaten 2020
Ini Strategi Tim Gabungan Amankan Pilkada Klaten 2020
"Empat daerah yang masuk kategori kerawanan tinggi itu yakni Kendal dengan skor 65,39, Kabupaten Semarang skor 61,92, Purworejo 59,30, dan Kota Semarang dengan skor 54,99," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Solihatun, Selasa (8/12/2020).
Sementara 17 daerah lainnya dikategorikan Bawaslu Jateng memiliki tingkat kerawanan sedang dengan skor antara 54,69 hingga 47,09. Anik mengatakan Bawaslu mendefinisikan kerawanan adalah segala yang mengganggu atau menghambat proses pemilu yang demokratis.
8 TPS di Solo Tergolong Rawan, Kapolresta: Tindak Tegas Pengganggu Kamtibmas!
Berdasarkan indeks tersebut, Bawaslu Jateng merekomendasikan agar penyelenggara maupun peserta pilkada selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat dalam melaksanakan dan menjalankan pemungutan suara pada 9 Desember besok, terutama di daerah rawan.
"Penyelenggara, pemerintah daerah, dan Satgas Penanganan Covid-19 harus berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai prokes dalam pemungutan dan penghitungan suara," imbuh Anik.
Wah Asyik Nih...Tunjukkan Jari Bertinta dan Patuhi Prokes, TSTJ Berikan Diskon 30 Persen
Selain itu, Bawaslu Jateng juga meminta penyelenggara pemilu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan Satgas Penanganan Covid-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan, terutama di daerah rawan.
"Koordinasi juga antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah dalam hal ini Disdukcapil dalam memastikan pemilih yang berhak menggunakan suara. Selain itu, penyelenggara pemilihan juga harus memastikan penggunaan teknologi informasi," ujar dia.