Jateng
Minggu, 28 Oktober 2018 - 10:50 WIB

Bawaslu Tak Punya Biaya Copoti Alat Peraga Kampanye

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Temanggung tidak memiliki biaya untuk mencopoti alat peraga kampanye yang melanggar peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Erwin Nurrachmani Prabawanti di Temanggung, Jateng, Jumat (26/10/2018), mengatakan Bawaslu kabupaten saat ini belum merupakan satuan kerja karena pemegang anggaran adalah bawaslu provinsi. Meskipun tidak ada anggaran khusus untuk mencopoti APK, pihaknya tetap akan melakukan pencopotan APK yang melanggar dengan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Temanggung.

Advertisement

“Kami bersama Satpol PP secara periodik akan melakukan pencopotan APK yang melanggar, kalau pihak parpol tidak mau mencopotnya meskipun diperingatkan,” katanya.

Ia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan maupun temuan tentang pelanggaran APK. Bupati Temanggung telah mengeluarkan rekomendasi izin lokasi pemasangan alat peraga dan tempat kampanye.

Ia menyebutkan lokasi yang tidak diizinkan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye terbuka dan tertutup, yakni di Alun-Alun Kabupaten Temanggung, Stadion Bhumi Phala, dan tempat-tempat ibadah. Ia menyampaikan kalau pada pilkada lalu yang mengeluarkan rekomendasi pencopotan APK yang melanggar adalah KPU, kalau pada pemilu ini rekomendasi dari bawaslu.

Advertisement

“Kalau pelanggaran tersebut berupa temuan maka direkomendasikan ke tingkat di atasnya, misalnya temuan panwascam maka yang merekomendasikan untuk dicopot atau tidak adalah bawaslu kabupaten dan jika temuan tersebut oleh Bawaslu Kabupaten maka yang memberikan rekomendasi adalah dari bawaslu provinsi,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif