SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;&nbsp;</b>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) memvonis bersalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng. KPU Jateng dinyatakan telah melakukan pelanggaran administrasi terkait prosedur penerimaan calon anggota DPD dari jalur perseorangan pada Pemilu 2019.</p><p>Keputusan itu dikeluarkan Bawaslu Jateng seusai menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang, Kamis (13/9/2018).</p><p>&ldquo;Dalam sidang itu Bawaslu menyatakan KPU Jateng terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggara administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum calon anggota DPD [Dewan Perwakilan Daerah],&rdquo; tulis Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng, Rofiuddin, dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com, Jumat pagi.</p><p>Dalam keterangannya, Rofiuddin menyebutkan kasus pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Jateng itu mencuat setelah adanya aduan dari salah satu bakal calon anggota DPD Jateng, Niam Syukri.</p><p>Niam melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu setelah merasa diberlakukan tidak adil. Niam menyatakan ada kesalahan pada Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) KPU yang menyebabkan dukungannya mencapai 1.200 orang dihapus.</p><p>Setelah dilakukan pengecekan pada 20 Juli 2018, Niam mengetahui ternyata sistem SIPPP milik KPU Jateng sulit diakses dan selalu tertera pada layar monitor &lsquo;Mohon Maaf Silakan Kembali ke Halaman Utama&rsquo;. Atas dasar itu, Niam pun mengaku ke Bawaslu Jateng.</p><p>Selain menyatakan adanya pelanggaran administrasi, Bawaslu Jateng juga meminta KPU Jateng segera melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme pencalonan perseorangan peserta pemilu calon anggota DPD atas nama Ahmad Niam Syukri.</p><p>&ldquo;Memerintahkan kepada KPU Jateng untuk mengembalikan dukungan calon anggota DPD, Ahmad Niam Syukri sebanyak 1.200 orang dan dilanjutkan dengan membuktikan kebenaran dukungan melalui verifikasi faktual sesuai ketentuan dan memperhitungkan hasilnya dengan data dukungan sebelumnya yang telah dinyatakan MS atau TMS,&rdquo; imbuh Rofiuddin.</p><p>Bawaslu Jateng juga memerintahkan KPU Jateng untuk melaksanakan keputusan itu paling lambat tiga hari sejak diputuskan atau Senin (17/9/2018).</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya