Jateng
Rabu, 7 Juli 2021 - 10:40 WIB

Bayi Lahir di Kota Magelang Langsung Dapat Akta Kelahiran

Newswire  /  Alvari Kunto Prabowo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemaparan aplikasi Si Bulan milik Dispendukcapil Kota Magelang. (Antara)

Solopos.com, MAGELANG — Dispendukcapil Kota Magelang membuat aplikasi Android Si Bulan  (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran) sehingga seorang bayi yang baru lahir langsung mendapat akta.

Mengutip Antara, Rabu (7/7/2021), Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz, di Magelang, menyampaikan dengan aplikasi tersebut warga atau pemohon bisa mendapatkan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), dan kartu identitas anak (KIA) kurang dari sehari.

Advertisement

Inovasi ini pun mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI dan berhak mengikuti seleksi pada Kompetisi Pelayanan Publik dan Lingkungan Tahun 2021.

Baca Juga : Petani Merbabu Tumpangsari Tembakau dan Sayuran

Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz berkesempatan menyampaikan paparan Si Bulan di hadapan tim Panelis Independen secara virtual di ruang Command Center Pemkot Magelang didampingi Sekda Joko Budiyono, Kepala Disdukcapil Larsita, Direktur RSUD Tidar dr. Adi Pramono.

Advertisement

Aziz menyampaikan tujuan inovasi Si Bulan antara lain memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam pengurusan akta kelahiran, meningkatkan tertib administrasi kependudukan (adminduk) dan gerakan Indonesia sadar adminduk (#GISA) dan meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan pemutakhiran basis data kependudukan.

“Selain itu, tujuannya adalah ingin membangun sinergi dan kolaborasi dalam pemberian layanan kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan akta kelahiran serta mendukung terwujudnya pelayanan adminduk yang membahagiakan masyarakat,” katanya.

Baca Juga : Jalur Masuk Kota Magelang Ditutup Selama PPKM Darurat

Advertisement

Ia menyampaikan nilai kebaruan Si Bulan ini meliputi penerbitan dokumen akta kelahiran, cepat, tepat, dan akurat setelah adanya pelaporan oleh faskes (tidak terjadi penundaan bahkan keterlambatan pelaporan), sehingga hak-hak bayi langsung terlindungi secara hukum.

Selain itu, pelaporan dari faskes berbasis layanan daring dan dokumen yang sudah diterbitkan diantar oleh petugas ke faskes (tidak ada tatap muka di kantor Disdukcapil).  Luaran Si Bulan terdiri atas akta kelahiran, KIA, KK, dan ucapan selamat atas kelahiran anak dari wali kota (4 in 1), dan dokumen kepesertaan BPJS Kesehatan (JKN KIS) atas nama bayi tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif