SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Rudi, 27, pemilik kios bensin eceran di Jl. Supomo, Sriwedari, Solo menuangkan bensin eceran dari jeriken ke dalam botol. Pedagang bensin eceran seperti Rudi, Rabu (27/8/2014), mengaku kesulitan mendapatkan bensin di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) meskipun telah menunjukkan Surat Pembelian Eceran. Kesulitan pasok bensin itu mengerek harga bensin eceran menjadi Rp8.000 per liter dari semula Rp7.000 per liter. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pedagang eceran kesulitan pasok bensin, Rabu (27/8/2014), (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Kanalsemarang.com, KUDUS—Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Jateng, untuk sementara tidak melayani permintaan surat rekomendasi untuk berjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran, kata Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sofyan Dhuhri.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Penghentian sementara layanan perpanjangan maupun pembuatan baru surat rekomendasi untuk berjualan premium eceran tersebut terkait dengan surat edaran dari PT Pertamina yang melarang stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pengecer, meskipun dilengkapi surat rekomendasi,” ujarnya seperti dikutip Antara, Senin (13/10/2014).

Dalam surat tersebut, kata dia, ditegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diberikan kepada sektor pengguna yang diatur dalam Perpres dan Permen ESDM.

“SPBU juga tidak diperkenankan menjual BBM bersubsidi melalui jeriken kecuali konsumen pengguna usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan umum yang mendapat surat rekomendasi dengan format standar BPH Migas dari SKPD terkait sesuai sektor pengguna,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat memahami ketentuan tersebut karena pada prinsipnya pembelian premium eceran menggunakan jeriken untuk dijual kembali memang tidak masuk dalam aturan yang ada.

Penghentian pelayanan pengurusan surat rekomendasi penjualan BBM bersubsidi untuk dijual eceran, kata dia, dimulai sejak 1 Oktober 2014.

“Masyarakat yang datang terpaksa tidak dilayani karena surat edaran dari PT Pertamina tersebut memang melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pengecer meskipun mengantongi surat rekomendasi,” ujarnya.

Total surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan sejak beberapa tahun terakhir hingga saat ini mencapai 5.000-an surat rekomendasi untuk berjualan BBM jenis premium secara eceran.

Dari ribuan surat rekomendasi tersebut, tentunya ada yang masa berlakunya habis sehingga harus memperpanjang surat rekomendasi yang berlaku hanya setahun itu.

Dalam mengurus perpanjangan tersebut, setiap pemegang surat rekomendasi diminta menunjukkan kartu kendalinya dan harus sudah ditandatangani operator SPBU setiap kali transaksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya