Jateng
Jumat, 13 April 2018 - 17:50 WIB

BBPOM Semarang Musnahkan Obat Ilegal Rp1,7 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jumat (13/4/2018), memusnahkan berbagai jenis obat dan jamu ilegal yang memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,7 miliar.</p><p>Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati seusai kegiatan pemusnahan obat dan jamu ilegal itu mengatakan berbagai jenis produk ilegal ini merupakan hasil penindakan selama 2017 dan 2018. Selama 2017 dan 2018, lanjut dia, terdapat lima kasus yang diungkap BBPOM.</p><p>Kelima kasus itu masing-masing tersebar di Kabupaten Pati, Cilacap, Banyumas, serta Kota Semarang. "Lima tersangka berkasnya akan segera kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," katanya.</p><p>Adapun produk-produk yang dimusnahkan dengan cari dibakar di Kota Semarang tersebut, antara lain 21 item obat tradisional dan 58 item obat tradisional. Secara umum, lanjut dia, BBPOM mengungkap 18 kasus peredaran jamu dan obat ilegal.</p><p>Sebagian besar pelanggaran yang terjadi, lanjut dia, berupa peredaran jamu tradisional yang memgandung bahan kimia obat dan tanpa izin edar. Ia menilai berbagai produk ilegal itu tidak bisa disebut sebagai jamu yang mengandung bahan kimia karena porsi bahan berbahayanya lebih besar.</p><p>"Tidak tepat menyebut jamu berbahan kimia obat karena komposisinya lebih besar," tegas Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif