Jateng
Sabtu, 14 April 2018 - 02:50 WIB

BBPOM Semarang Musnahkan Ribuan Pil PCC Hasil Sitaan di Bandara Ahmad Yani

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jumat (13/4/2018), memusnahkan obat-obatan berbahaya yang selama ini diamankan, termasuk ribuan butir pil paracetamol-caffeine-carisprodol (PCC) hasil penyitaan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, beberapa waktu lalu.</p><p>Pemusnahan sebagian barang bukti kasus penyelundupan pil PCC di Bandara Ahmad Yani itu dilakukan BBPOM Semarang dengan cara membakarnya menggunakan alat <em>incenerator</em>. "Jumlah PCC yang kami musnahkan hari ini ada ribuan. Sedangkan sisanya kami bawa ke Cileungsi untuk dilakukan pemusnahan secara massal dengan petugas gabungan lainnya," ujar Kepala BBPOM Kota Semarang, Endang Pudjiwati, di sela-sela pemusnahan berbagai jenis obat-obatan ilegal di kantornya, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang.</p><p>Selain pil-pil PCC itu, <a href="http://semarang.solopos.com/read/20180413/515/910253/bbpom-semarang-musnahkan-obat-ilegal-rp17-m">obat-obatan ilegal</a> yang dimusnahkan BBPOM Semarang dalam kesempatan itu meliputi bahan pangan serta ratusan bungkus jamu tradisional bercampur bahan Kimia. Obat-obatan ilegal itu merupakan barang bukti lima kasus penyalahgunaan izin edar produk obat-obatan dan makanan, meliputi satu kasus pangan ilegal di Pati, tiga kasus di Cilacap dan Banyumas, serta hasil tangkap tangan di Bandara Ahmad Yani.</p><p>Nilai total nilai kerugian negara akibat adanya kelima kasus obat-obatan ilegal yang sebagian barang buktinya dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp1,7 miliar. <em>Jaringan Informasi Bisnis Indonesia</em> (<em>JIBI</em>) mencatat penggerebekan pil PCC dilakukan petugas gabungan PT Angkasa Pura I, petugas kantor kesehatan pelabuhan, ditambah dukungan kekuatan dari Ditreskrimsus Polda Jateng.</p><p>Para tersangka, ujar Endang sudah menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp1,5 miliar.</p><p><em><strong><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif