SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Bisnis.com)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng menyambut baik usulan Korlantas Polri yang menginginkan penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif. Menurut Peni, penghapusan biaya BBNKB itu nantinya akan memberikan dampak positif, salah satunya meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Jateng, Peni Rahayu, menyebut selama ini realisasi penerimaan BBNKB di Jateng masih kalah dari penerimaan pajak tahunan atau pajak kenedaraan bermotor. Selain itu, banyak masyarakat yang enggan melakukan balik nama kendaraan karena terkesan mahal dan ribet.

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

“Jadi memang sudah dihitung antara keuntungan dan kerugian [terkait rencana penghapusan biaya BBNKB]. Lebih besar keuntungannya di masa mendatang. Bahkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak dan menyinkronkan data kepemilikan kendaraan lebih valid,” ujar Peni saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Rabu (31/8/2022).

Peni menyebutkan untuk pendapatan pajar dari sektor BBNKB di Jateng saat ini telah terkumpul sekitar 55,20 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, target realisasi BBNKB di Jateng pada tahun 2022 ini mencapai Rp3,4 miliar.

“Harapannya dengan bebas biaya BBNKB itu beberapa sektor juga turut terdongkrak, termasuk BBN1 [proses balik nama kendaraan baru],” harap Peni.

Baca juga: Waduh! Bakal Ada Jutaan Kendaraan Bodong di Jateng, Ini Penyebabnya

Peni menambahkaan saat ini kepatuhan wajib pajak di Jateng dalam membayar pajak kendaraan bermotor terbilang cukup meningkat. Hal itu berbeda dengan saat awal pandemi Covid-19 beberapa waktu lalu.

“Saat Covid-19 memang belum semuanya taat membayar pajak. Buktinya, kami masih punya tunggakan piutang yang harus diselesaikan. Berbagai upaya juga kami lakukan untuk menyelesaikan piutang itu, dari door to door, hingga kerja sama dengan kepolisian melalui ETLE,” imbuhnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak progresif kendaraan. Usulan itu disampaikan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Bea Balik Nama dan Pajak Progresif, Setuju?

Penghapusan BBNKB ini bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan memberi stimulus kepada masyarakat agar semakin patuh dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya