SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan berikat. (Solopos-Dok.)

Solopos.com, SEMARANG — Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) menerbitkan 12 izin Kawasan Berikat (KB) dan 2 izin Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) kepada perusahaan di wilayah Jawa Tengah. Izin KN dan KITE itu kebanyakan diberikan kepada perusahaan yang bergerak di industri tekstil.

Dengan izin KB dan KITE itu, Bea Cukai Jateng DIY memproyeksikan akan mampu menyerap 28.000 orang tenaga kerja pada tahun 2025. Sementara 14 perusahaan yang menerima fasilitas KB dan KITE itu yakni PT Inspire Way Indonesia di Kabupaten Karanganyar, PT Sino Textile Technology Indonesia (Semarang), PT Delta Dunia Tekstil (Pekalongan), PT Jinlin Luggage Indonesia (Jepara), PT Dalim Fideta Kornesia (Pemalang), PT Worthfind Travel Goods (Jepara), PT Yih Quan Footwear Indonesia (Batang), PT Indonesia Dayang Industrial (Semarang), PT Adonia Footwear Indonesia (Tegal), PT Alnu Sporting Goods (Kendal), PT Great Golden Indonesia (Jepara), PT Jaya Perkasa Textile (Sukoharjo), PT Buana Sandang Indonesia (Kudus), dan PT Prospecta Garmindo (Klaten).

Promosi Erick Thohir Apresiasi BRI Masuk Daftar Perusahaan Terbesar Dunia Versi Forbes

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, menjelaskan bahwa izin fasilitas KB dan KITE tersebut diberikan dengan tujuan mendorong penyerapan tenaga kerja dan peningkatan ekonomi di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta melalui terciptanya iklim usaha berdaya saing.

Disisi community protector, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY telah berhasil melakukan 528 penindakan rokok ilegal selama triwulan I tahun 2024. Dari penindakan tersebut berhasil diamankan 48,5 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 66,15 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar Rp 45,69 miliar.

“Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tulis Rofiq dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).

Rofiq mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara.

Rofiq menegaskan bahwa Bea Cukai Jateng DIY berkomitmen untuk terus menjaga kinerja positif ini dengan senantiasa berupaya memberikan kemudahan pelayanan dan investasi serta memberantas peredaran rokok ilegal dengan bersinergi bersama Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum Lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya