Jateng
Senin, 1 Juli 2019 - 16:50 WIB

Bea Cukai Berlakukan Kawasan Berikat Pertama di Rembang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Tidak lebih dari satu jam setelah PT Seng Dam Jaya Abadi (SDJA) mempresentasikan seluruh proses bisnisnya di Kantor Wilayah Jateng dan DIY, pada tanggal 24 Juni 2019, Bea Cukai memutuskan untuk langsung menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB). Fasilitas itu merupakan yang pertama diberikan kepada perusahaan di Rembang, Jawa Tengah, dan merupakan komitmen Bea Cukai untuk mendorong investasi, terutama yang berorientasi ekspor.

PT SDJA Rembang yang merupakan perluasan usaha dari PT SDJA yang berlokasi di Mojokerto tersebut memiliki hasil produksi sepatu olahraga dan komponen sepatu. Hasil produksinya diekspor ke beberapa negara seperti Inggris dan Argentina. Perusahaan mengajukan permohonan fasilitas KB agar memperoleh penangguhan Bea Masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam importasi bahan bakunya.

Advertisement

Hal itu diungkapkan Hong Choon Sik, Direktur PT SDJA, “Kami berharap dapat memperoleh fasilitas KB sehingga bahan baku impornya tidak perlu bayar bea masuk dan pajak lainnya. Dengan demikian akan membantu cash flow perusahaan.”

Choon Sik juga menyampaikan pendirian PT SDJA Rembang dalam kegiatan produksinya akan menyerap tenaga kerja sejumlah 10.000 orang. Target penerimaan tenaga kerja perusahaan tersebut yaitu sebesar 80% merupakan penduduk kabupaten Rembang.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Parjiya meminta kepada perusahaan agar fasilitas yang diberikan negara jangan disalahgunakan dan selalu patuh pada peraturan. “Fasilitas Kawasan Berikat ini akan mempermudah operasional perusahaan. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang, serta dilarang memberikan gratifikasi kepada petugas Bea Cukai terkait pelayanan yang diberikan,” tegasnya.

Advertisement

Bea Cukai berharap dengan pemberian fasilitas KB ke-13 di tahun 2019 tersebut dapat meningkatkan produksi dan ekspor perusahaan serta dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Rembang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif