SOLOPOS.COM - Pemusnagan rokok ilegal sebanyak 10.213.200 batang di halaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), Rabu (26/7/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANGBea Cukai Jawa Tengah dan DIY memusnahkan 10.213.200 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) selama periode Juli-Desember 2022. Total nilai barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp11,6 miliar dengan potensi penerimaan negara senilai Rp7,89 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Akhmad Rofiq, mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum (APH) dalam rangka penegakan hukum melalui berbagai kegiatan,” kata Akhmad Rofiq seusai pemusnahan rokok ilegal di halaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Akhmad Rofiq menegaskan para pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Di mana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.

“Pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, menyampaikan jika permasalahan rokok ilegal masih menjadi permasalahan klasik hingga saat ini. Pihaknya berharap para pengusaha yang belum legal untuk bisa menjalankan usaha secara legal karena legal itu diklaim mudah.

“Ini masih jadi tantangan bersama karena kalau dari sisi harga rokok, hampir 60 persen cukai. Jadi tindakan ilegal ini sangat merugikan kita semua,” kata Sumarno.

Lantarann tidak membayar cukai, lanjut Sumarno, biaya mengover masyarakat terdampak berkurang. Bagaimanapun, hasil cukai juga kembali lagi kepada masyarakat untuk keperluan sarana dan prasarana kesehatan.

“Barang itu [rokok] ada dampak negatif. Harus ada kompensasi kepada masyarakat. Di kami ada dua kaitanya, pajak rokok yang diperoleh, Rp420 miliar dialokasikan iuran BPJS Kesehtaan dan dana bagi hasil cukai (DBHCT) untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya