Jateng
Kamis, 25 Maret 2021 - 21:45 WIB

Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp21,85 Miliar

Imam Yuda Saputra  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dirjen Bea dan Cukai, Askolani (tengah), memimpin pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Kamis (25/3/2021). (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY)

Solopos.com, SEMARANG -- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan rokok ilegal senilai Rp21,85 miliar. Pemusnahan dengan cara dimasukkan ke tungku pembakaran itu digelar di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang, Kamis (25/3/2021).

Pemusnahan 25,6 juta batang rokok ilegal itu dipimpin langsung Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Askolani.

Advertisement

Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Amin Tri Sobri, mengatakan 25,6 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di seluruh wilayah Jateng-DIY selama Januari 2019-Januari 2021.

"Total nilai barang [rokok ilegal] yang kita musnahkan mencapai Rp21,585 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,66 miliar," ujar Amin, Kamis.

Advertisement

"Total nilai barang [rokok ilegal] yang kita musnahkan mencapai Rp21,585 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,66 miliar," ujar Amin, Kamis.

Baca jugaHari Pertama Tilang Elektronik di Karanganyar, 4 Pengendara Tertangkap Kamera Tak Pakai Helm

Amin mengatakan pemusnahan rokok ilegal tidak hanya dilakukan di KPPBC Semarang. Pemusnahan juga digelar di tiga lokasi lain yakni KPPBC Kudus, KPPBC Tegal, dan KPPBC Magelang.

Advertisement

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai, Askolani, mengatakan rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan kerja sama dengan aparat penegak hukum. Seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP.

"Selama 2020 hingga sekarang, Bea Cukai Jateng DIY juga bersinergi dengan APH. Selama periode itu kita telah melakukan 433 penindakan. Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 62,6 juta batang. Nilainya mencapai Rp65 miliar," terang Askolani.

Baca jugaBulog Cabang Semarang: Stok Beras Ramadan dan Lebaran Aman

Advertisement

Askolani menambahkan pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan rokok ilegal. Hal itu sebagai upaya mengamankan keuangan negara. Juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kelancaran pembangunan.

"Kami mengimbau pengusaha yang belum legal untuk melegalkan usahanya. Proses melegalkan usaha itu mudah. Kami siap memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas untuk kepentingan itu," ujar Askolani.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif