Jateng
Jumat, 11 Juni 2021 - 05:00 WIB

Bea Cukai Jateng-DIY Sita 3,6 Juta Rokok Ilegal dalam 3 Hari

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jenis rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Jateng DIY di tiga lokasi di wilayah Jateng. (Semarangpos.com-Kanwil Bea Cukai Jateng DIY)

Solopos.com, SEMARANG — Dalam kurun waktu tiga hari, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mampu menyita sekitar 3,6 juta rokok ilegal. Jutaan rokok ilegal itu diperoleh Kanwil Bea dan Cukai Jateng-DIY dari operasi yang digelar selama tiga hari, Minggu-Selasa (6-8/6/2021) di sejumlah wilayah di Jateng.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Moch. Arif Setijo Noegroho, mengatakan jutaan rokok ilegal senilai Rp3,8 miliar itu diperoleh dari operasi yang digeelar di tiga lokasi. Ketiga lokasi itu, yakni ruas Tol Jatingaleh Semarang, SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, dan Jalan Kaligawe Semarang.

Advertisement

Baca Juga: Ditantang Debat Terbuka soal TWK, Firli Bahuri Absen

“Penindakan peredaran rokok ilegal di Tol Jatingaleh kami lakukan Minggu siang. Di lokasi itu kami menyita 1,17 juta batang rokok ilegal senilai Rp1,19 miliar yang akan dikirim ke wilayah Sumatra,” ujar Arif dalam keterangan resmi kepada Semarangpos.comSolopos.com grup, Kamis (10/6/2021).

Kemudian, pada Senin (7/6/2021), petugas Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan operasi penindakan peredaran rokok ilegal di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang. Dari operasi itu, petugas menyita 1,64 juta batang rokok ilegal yang diangkut sebuah truk. Rencana, rokok ilegal itu juga akan diedarkan ke wilayah Sumatra.

Advertisement

Tanpa Pita Cukai

Kemudian pada hari yang sama, petugas juga menyita 800.000 rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai di Jalan Raya Kaligawe, Kota Semarang. “Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang sopir dan kernet yang mengangkut rokok ilegal itu. Keempat tersangka berinisial BU, HW, ES, dan RN. Dari keterangan yang kami terima, mereka mengaku tidak tahu jika mengangkut muatan yang berisi rokok ilegal,” ujar Arif.

Arif mengaku dengan digagalkan peredaran 3,6 juta rokok ilegal itu, Bea Cukai Jateng-DIY telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp2,42 miliar.

Baca Juga: Ada Zodiak Lebih Senang Melajang, Kamu Termasuk?

Advertisement

Sementara itu, sejak Januari 2021 hingga saat ini, Bea Cukai Jateng-DIY telah menyita sekitar 24,19 juta batang rokok ilegal. Nilai rokok ilegal yang disita itu pun ditaksir mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp15,97 miliar.

“Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat Pasal 54 UU No. 39/2007 tentan Perubahan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” tegas Arif.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Kata Kunci : Bea Cukai Rokok Ilegal
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif