Jateng
Senin, 6 Februari 2023 - 12:25 WIB

Bea Cukai Jateng-DIY Sita 600.000 Batang Rokok Ilegal, Total Nilai Rp713,5 Juta

Ponco Wiyono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksanaan jumpa pers di rumah dinas (rumdin) Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kanwil Jateng-DIY, Senin (6/2/2023). DJBC Kanwil Jateng-DIY telah menyita 600.000 batang rokok ilegal. (Solopos.com/Ponco Wiyono)

Solopos.com, SEMARANG — Direktoral Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY menyita ratusan ribu batang rokok ilegal. Penyitaan tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Kabupaten Tegal dan Kabupaten Grobogan.

Dalam jumpa pers di perumahan dinas Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY, Senin (6/2/2023), diketahui rokok ilegal bermerek Flash dan Anoah tersebut hendak didistribusikan ke beberapa tempat di Jawa Barat.

Advertisement

Kedua kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P-21 pada 30 Januari dan 5 Februari kemarin. Kedua kasus ini sendiri terjadi di Jalan Tol Trans Jawa.

Kasus di Grobogan terungkap dengan kronologi awal kendaraan pengangkut mengalami kecelakaan lalu lintas. Kepolisian yang menangani lakalantas ini lalu medapati muatan berupa ratusan ribu batang rokok tanpa cukai.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan rokok ilegal sangat merugikan negara lantaran cukai tembakau terbilang tinggi. Ia pun menyebut kerja sama dengan Polri, TNI, Satpol PP sangat berguna untuk menghentikan peredaran rokok ilegal ini.

Advertisement

“Pemasukan cukai tembakau ini tinggi, Rp45 triliun. Di Jateng ada banyak pabrik rokok, ada tenaga kerja. Jika tidak fair akan mengancam pengusaha rokok. Rokok ini barang terbatas, dikontrol konsumsinya. Jika ilegal ini apakah layak dikonsumsi. Jadi rokok ilegal ini bermasalah di sisi pemasukan negara, persaingan usaha, dan konsumsi,” urai Rofiq.

Secara keseluruhan, terdapat 600.000 batang rokok ilegal dengan nilai Rp713,5 juta. Pabrik rokok ilegal tersebut berada di Jawa Timur dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kamwil Jatim terkait usaha peindakan.

“Jadi modusnya semakin banyak, dulu pakai paket, lalu bus, kemudian truk, sekarang sudah memakai kendaraan pribadi. Kolaborasi dengan Polri, TNI, Satpol PP, dan Kejati ini akan diteruskan, sebab rokok ilegal sangat menganggu penerimaan negara,” kata Rofiq.

Advertisement

Perwakilan Direskrimsus Polda Jateng, Kompol Bayu Putro Wijatmiko, mengatakan, pelimpahan penanganan kasus dari kepolisian kepada pihak Bea Cukai merujuk pada Pasal 9 Nomor 6 Tahun 2019. Bayu meyampaikan hal ini terkait kasus lakalantas di Grobogan yang melibatkan mobil modifikasi berisi ribuan batang rokok ilegal.

“Jika itu bukan tindak pidana, maka dilimpahkan kepada yang berwenang,” ujarnya.

Pelaku peredaran rokok ilegal dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif