SOLOPOS.COM - Kantor Bea Cukai Kudus. (YouTube Bea Cukai Kudus)

Solopos.com, SOLO-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga Agustus 2023 berhasil mengungkap 110 kasus peredaran rokok ilegal.

“Dari 110 kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan sebanyak 14,05 juta batang rokok,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Kamis (31/8/2023), dikutip dari Antara pada Jumat (1/9/2023).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Sementara nilai barang dari jumlah barang bukti penindakan tersebut, kata dia, ditaksir mencapai Rp17,9 miliar.

Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, kata dia, sebesar Rp12,27 miliar.

Bea Cukai Kudus sendiri masih terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya, yang meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora. Sehingga, jumlah kasus yang diungkap dimungkinkan akan terus bertambah karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya pengungkapan bisa mencapai puluhan kasus.

Walaupun sering kali berhasil mengungkap kasus rokok ilegal, ternyata kasus peredaran rokok ilegal masih saja terjadi.

Salah satunya, pengungkapan kasus rokok ilegal terbaru di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada 22 dan 27 Agustus 2023.

Barang bukti yang diamankan, yakni sebanyak 400.750 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dari dua lokasi.

Sementara perkiraan nilai barang sebesar Rp502,94 juta, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp344,7 juta.

Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp600/batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai.

Untuk ancaman terhadap pelaku pelanggaran rokok ilegal, yakni sanksi pidana penjara 1 tahun-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya