Jateng
Jumat, 21 September 2018 - 15:50 WIB

Bea Cukai Kudus Ungkap Pita Cukai Palsu Rokok

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, KUDUS &mdash; </strong>Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menyita 605.383 keping pita cukai rokok yang diduga palsu beserta rokok tanpa dilekati pita cukai.</p><p>Menurut Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Iman Prayitno melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (20/9/2018), pengungkapan kasus pita cukai diduga palsu tersebut berawal dari informasi adanya pengiriman barang kena cukai berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus dan Jepara. Atas informasi tersebut, selanjutnya diterjunkan tim Penindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.</p><p>Selanjutnya, kata dia, petugas yang diterjunkan melakukan operasi tertutup di jalan yang menghubungkan Jepara-Kudus, Jepara-Pati, dan Jepara-Demak, Senin (17/9/2018). Pada pukul 22.30 WIB, katanya, tim Seksi Intelijen dan Penindakan mendapati sarana pengangkut dengan ciri-ciri sebagaimana informasi awal berjalan menuju ke arah Jepara melalui Jalan Raya Kudus-Jepara.</p><p>Tim Inteldak segera melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut hingga di Desa Brantaksekarjati, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara. Ketika sampai di Desa Brantaksekarjati, ketiga mobil tersebut berhenti dan hendak memindahkan muatan dari mobil penumpang warna putih ke mobil bak terbuka warna hitam.</p><p>Selanjutnya, kata dia, tim menghampiri dan melakukan pemeriksaan awal terhadap muatan ketiga mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa rokok batangan jenis sigaret kretek mesin yang diduga ilegal sebanyak 216.000 batang beserta pita cukai yang diduga palsu sebanyak 605.383 keping.</p><p>Ratusan keping pita cukai diduga palsu tersebut, terdiri atas sigaret kretek mesin seri III sebanyak 370.530 keping dan sigaret kretek tangan seri I sebanyak 234.853 keping. Rini mengungkapkan bahwa pengungkapan pita cukai rokok yang diduga palsu dalam jumlah banyak merupakan yang pertama sepanjang 2018.</p><p>"Kami juga masih menyelidiki tempat pencetakan pita cukai palsu tersebut," ujarnya.</p><p>Adapun nilai dari barang yang disita tersebut mencapai Rp275,52 juta, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp4,01 miliar. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, KPPBC Kudus mengamankan barang bukti rokok dan pita cukai serta sopir kendaraan berinisial AF, 32, BS, 44, dan M, 35.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><strong><em> dan </em></strong><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><strong><em> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif