Solopos.com, SEMARANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 222 bal pakaian bekas impor yang dikirim lewat jalur laut. Ratusan bal pakaian bekas impor ini pun dimusnahkan Bea dan Cukai Semarang di kantornya, Rabu (27/7/2022).
“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Pontianak, mendapat laporan pengiriman ratusan bal pakaian bekas impor dari Kalimantan sudah masuk kapal,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Semarang, Sucipto.
Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo
Meski demikian, Sucipto tidak menjelaskan asal barang impor yang tidak disertai dengan dokumen importasi itu.
Ratusan bal pakaian bekas itu kemudian disita saat tiba di terminal domestik Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Itu khan memang dilarang. Pelanggaran ketika masuk ke dalam negeri,” katanya.
Baca juga: Wow! Rokok Ilegal Rp11,54 M Dimusnahkan di Kantor Gubernur Jateng
Ia menjelaskan ketika produk impor ilegal itu sudah masuk dan beredar, maka pelarangan dilakukan Kementerian Perdagangan.
Ratusan bal pakaian bekas tersebut selanjutnya dimusnahkan bersama dengan berbagai barang milik negara hasil penindakan selama beberapa bulan terakhir.
Tercatat 1.592.332 batang rokok ilegal, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman beralkohol berbagai merk dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar ikut dimusnahkan.
Baca juga: Apakah Bisnis Thrifting Legal? Ini Penjelasannya
Berbagai jenis produk ilegal tersebut, lanjut dia, telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk dimusnahkan.