Jateng
Selasa, 12 Oktober 2021 - 17:45 WIB

Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Mesin Bitcoin, Kenapa?

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mesin Bitcoin. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan ratusan unit mesin Bitcoin.

Pemusnahan ratusan mesin Bitcoin yang nilainya mencapai Rp200 juta itu dilakukan di halaman Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas Semarang, Selasa (12/10/2021).

Advertisement

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tanjung Emas, Anton Martin, mengatakan ratusan unit mesin Bitcoin dimusnahkan karena telah menyalahi prosedur importasi barang. Barang yang dikirim spesifikasinya tidak sesuai dengan yang tertulis dalam dokumen.

Baca juga: Bea Cukai Bongkar Praktik Pembuatan Miras Palsu di Indekos Boyolali

“Ada dugaan unsur kesengajaan. Dalam dokumen yang disertakan diduga tidak sesuai spesifikasinya,” ujar Anton Martin dikutip dari Antara.

Advertisement

Selain mesin Bitcoin, dalam acara tersebut juga dimusnahkan ribuan barang sitaan hasil penindakan selama pandemi Covid-19. Barang-barang itu antara lain minuman beralkohol, kosmetik, sepatu, hingga ratusan perangkat elektronik dan telepon seluler.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini masuk lewat Bandara Ahmad Yani Semarang, Pelabuhan Tanjung Emas, dan perusahaan jasa pengiriman,” ujar Anton.

Anton menambahkan barang-barang yang dimusnahkan itu nilainya mencapai Rp2,1 miliar. Barang-barang itu merupakan barang sitaan dari hasil penindakan selama kurun waktu 2020 hingga 2021.

Advertisement

Baca juga: Harga Bitcoin Bisa Tembus hingga Rp5,8 Miliar, Investor Makin Tergiur

Selama 2020 hingga 2021, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang telah melakukan 642 penindakan. Sementara untuk pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Bea cukai selalu menindaklanjuti barang yang pemasukannya tidak sesuai ketentuan dengan cara dimusnahkan, dilelang, maupun dihibahkan,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif