SOLOPOS.COM - Ribuan rokok ilegal yang disita Bea Cukai Semarang di Jalan Pantura Semarang-Kendal, Kabupaten Kendal, Senin (10/7/2023). (Solopos,com-Bea Cukai Semarang)

Solopos.com, KENDAL — Bea Cukai Semarang menggagalkan pengiriman 324.000 batang rokok ilegal yang diangkut dengan menggunakan kendaraan pribadi. Ratusan ribu rokok ilegal yang disita itu pun diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp406.620.000.

Dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (14/7/2023), ratusan ribu rokok ilegal itu disita saat diangkut dengan mobil pribadi di Jalan Pantura Semarang-Kendal, tepatnya simpang tiga Kebondalem 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Senin (10/7/2023) petang, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil penindakan itu, petugas Bea Cukai Semarang turut mengamankan dua orang laki-laki.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan dari hasil penindakan itu pihaknya menyita 324.000 batang rokok yang tidak dilengkapi cukai dengan merek Classy Bold dan Style Bold. Ratusan ribu batang rokok ini pun tergolong ilegal kaarena tidak dilengkapi pita cukai.

Nilai barang dari ratusan ribu rokok ilegal itu diperkirakan mencapai Rp406.620.000, dan berpotensi merugikan negara mencapai Rp278.686.980. Barang-barang itu pun kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang.

Atas perbuatannya yang mendistribusikan rokok ilegal itu, kedua tersangka yang diamankan pun dijerat dengan UU No. 10/1995 tentang Kepabeaan dan UU No. 39/2007. Keduanya pun terancam sanksi pidana berupa penjara atau denda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya untuk memberantas perdagangan ilegal dan melindungi kepentingaan negara. Bea Cukai juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memberantas kejahatan kepabeanan dan cukai,” tulis Bier Budy dalam keterangan tertulisnya.

“Kami berharap bahwa keberhasilan penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan ilegal. Bea Cukai akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Indonesia.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya