Jateng
Kamis, 27 September 2018 - 21:50 WIB

Bea Cukai Turunkan Batas Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><b>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</b> Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperbarui aturan terkait batasan pembebasan bea masuk dan pajak impor untuk barang kiriman, yakni dari yang sebelumnya US$100 menjadi paling banyak US$75.</p><p>Hal itu dipublikasikan Kantor Berita <i>Antara </i>dari Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (27/9/2018). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).</p><p>Batasan pembebasan Bea Masuk dan Pajak Impor yang semula US$100 (PMK 182/PMK.04/2016) diubah menjadi paling banyak US$75 (PMK 112/PMK.04/2018) berdasarkan rekomendasi The World Customs Organization (WCO).</p><p>Pembebasan bea masuk diberikan untuk setiap penerima barang per satu hari atau lebih dari satu kali pengiriman dalam waktu satu hari, sepanjang nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman tidak melebihi US$75. Sementara itu, untuk nilai pabean barang kiriman yang melebihi batas nilai pabean, bea masuk dan pajak dalam rangka impor dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut.</p><p>Kebijakan barang kiriman tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2018 tentang Perubahan atas PMK No. 182/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang diundangkan pada 10 September 2018 dan mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.</p><p><strong><i><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</i></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif