Jateng
Rabu, 3 Agustus 2022 - 16:33 WIB

Beberapa Penghuni Rusunawa Cabean Salatiga Minta Keringanan, Karena Ini

Hawin Alaina  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rusunawa Cabean Salatiga di Kecamatan Sidomukti. (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA — Sejumlah penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Cabean, Kota Salatiga, Jawa Tengah meminta keringanan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga karena melampaui batas maksimal tinggal.

Aturan maksimal tinggal di rusunawa selama enam tahun. Faktanya, sejumlah penghuni sudah tinggal di Rusunawa Cabean Salatiga melebihi batas waktu.

Advertisement

Mereka beralasan belum bisa pindah karena kondisi ekonomi. Oleh karena itu, beberapa orang penghuni Rusunawa Cabean meminta keringanan kepada Pemkot Salatiga.

“Kami sudah tinggal tiga periode atau sembilan tahun. Seharusnya memang dua [periode], tetapi saat itu ada kebijakan hingga menambah satu periode,” terang Koordinator Warga di Rusunawa Cabean Salatiga, Simanjuntak, saat ditemui wartawan seusai mediasi dengan pengelola Rusunawa, Rabu (3/8/2022).

Advertisement

“Kami sudah tinggal tiga periode atau sembilan tahun. Seharusnya memang dua [periode], tetapi saat itu ada kebijakan hingga menambah satu periode,” terang Koordinator Warga di Rusunawa Cabean Salatiga, Simanjuntak, saat ditemui wartawan seusai mediasi dengan pengelola Rusunawa, Rabu (3/8/2022).

Mereka berharap Pemkot Salatiga bisa memperpanjang masa tinggal hingga akhir tahun. Di sisi lain, dia berjanji akan berusaha mencari tempat tinggal baru.

Baca Juga : Tolak Rusunawa, warga Cabean mengadu ke DPRD

Advertisement

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (PKP) Kota Salatiga, Eny Endang Surtiani, menyampaikan hanya bisa memberikan kelonggaran selama satu bulan untuk mencari tempat tinggal baru dan pindah.

Menurutnya ada 11 penghuni rusunawa yang sudah melebihi masa tinggal. Dari jumlah tersebut, lima di antara sudah sepakat pindah.

“Padahal aturannya adalah satu kali periode dan bisa diperpanjang satu kali atau maksimal enam tahun,” jelas Eny.

Advertisement

Selanjutnya, Eny menyampaikan akan menyerahkan urusan tersebut kepada Satpol PP apabila penghuni rusunawa yang melebihi masa tinggal itu tidak lekas pindah hingga batas waktu toleransi yang diberikan Pemkot.

Baca Juga : DTK Salatiga belum sosialisasi pembangunan Rusunawa

Sekretaris Dinas PKP Salatiga, Ali Eko, menambahkan bahwa rusunawa diperuntukkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Rusunawa Cabean Salatiga terdapat dua tower dengan total 196 unit. Rusunawa disewakan sangat murah, yakni Rp110.000 hingga Rp180.000.

Advertisement

Tak hanya itu, rusunawa memberikan fasilitas air bersih gratis. Tujuan program rusunawa itu para penghuni bisa menyisihkan penghasilan dan bisa membeli rumah sendiri sampai periode tinggal selesai. Eko menjelaskan daftar tunggu rusunawa mencapai 41 keluarga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif