SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. (humas.jatengprov.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng ternyata telah menentukan besarnya kenaikan upah minimum, baik UMP maupun UMK di wilayahnya pada tahun 2023. Meski belum ditetapkan, namun penetapan UMP dan UMK Jateng 2023 ini telah diusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Usulan penetapan UMP maupun UMK dari Pemprov Jateng ini pun berbeda dengan tuntutan buruh. Jika buruh menginginkan kenaikan UMP dan UMK di Jateng pada 2023 sebesar 13 persen, maka Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan upah minimum itu ditentukan berdasarkan laju inflasi.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Hal itu diketahui dalam usulan Pemprov Jateng kepada Kemenaker terkait penetapan UMP Jateng 2023 melalui Surat Nomor 561/0017494 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, pada 31 Oktober 2022.

Dalam surat itu disebutkan beberapa faktor yang melatarbelakangi penentuan UMP Jateng 2023. Faktor itu antara lain usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.

“Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Tuntut Upah Naik 13%, Buruh Jateng Singgung Ganjar Siap Capres 2024

Jika mengacu inflasi Jateng maka, besarnya kenaikan UMP maupun UMK tahun lalu berkisar di angka 3,87 persen hingga 5,03 persen. Inflasi di Jateng secara year on date (yod) atau sepanjang 2022 adalah 3,87 persen. Sedangkan secara year on year, atau sejak Agustus 2021-Agustus 2022, inflasi Jateng adalah 5,03 persen.

Jika angka itu yang ditetapkan, maka otomatis kenaikan UMP maupun UMK di Jateng tidak mengakomodasi tuntutan buruh. Sebelumnya, buruh di Jateng menuntut kenaikan UMP mau UMK tahun 2023 sebesar 13 persen.

Sementara itu, Sekda Jateng, Sumarno, tidak menampik tentang surat usulan penetapan UMP Jateng 2023 yang telah dikirimkan ke Kemenaker itu.

Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen 

“[Surat usulan] sudah dikirim. Kami menunggu respons dari Menaker,” tulis Sumarno melalui aplikasi Whatsapp kepada Solopos.com, Jumat (4/11/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, puluhan buruh di Jateng yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat siang.

Unjuk rasa itu digelar dalam rangka menyuarakan aspirasi buruh yang mendesak agar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya