Jateng
Jumat, 4 November 2022 - 21:56 WIB

Beda dengan Buruh, Pemprov Jateng Usul Kenaikan UMP & UMK 2023 Sesuai Inflasi

Imam Yuda Saputra  /  Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno. (humas.jatengprov.go.id)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng ternyata telah menentukan besarnya kenaikan upah minimum, baik UMP maupun UMK di wilayahnya pada tahun 2023. Meski belum ditetapkan, namun penetapan UMP dan UMK Jateng 2023 ini telah diusulkan kepada Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Usulan penetapan UMP maupun UMK dari Pemprov Jateng ini pun berbeda dengan tuntutan buruh. Jika buruh menginginkan kenaikan UMP dan UMK di Jateng pada 2023 sebesar 13 persen, maka Pemprov Jateng mengusulkan kenaikan upah minimum itu ditentukan berdasarkan laju inflasi.

Advertisement

Hal itu diketahui dalam usulan Pemprov Jateng kepada Kemenaker terkait penetapan UMP Jateng 2023 melalui Surat Nomor 561/0017494 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, pada 31 Oktober 2022.

Dalam surat itu disebutkan beberapa faktor yang melatarbelakangi penentuan UMP Jateng 2023. Faktor itu antara lain usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.

Advertisement

Dalam surat itu disebutkan beberapa faktor yang melatarbelakangi penentuan UMP Jateng 2023. Faktor itu antara lain usulan buruh agar penentuan upah tidak lagi mengacu pada PP 36/2021 tentang Pengupahan, usulan pengusaha, dan usulan pemerintah kabupaten/kota.

“Sehubungan dengan hal itu, kami mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2023 sebesar minimal laju inflasi Provinsi Jawa Tengah,” kalimat yang tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Tuntut Upah Naik 13%, Buruh Jateng Singgung Ganjar Siap Capres 2024

Advertisement

Jika angka itu yang ditetapkan, maka otomatis kenaikan UMP maupun UMK di Jateng tidak mengakomodasi tuntutan buruh. Sebelumnya, buruh di Jateng menuntut kenaikan UMP mau UMK tahun 2023 sebesar 13 persen.

Sementara itu, Sekda Jateng, Sumarno, tidak menampik tentang surat usulan penetapan UMP Jateng 2023 yang telah dikirimkan ke Kemenaker itu.

Baca juga: Diguyur Hujan Lebat, Buruh di Jateng Tuntut Kenaikan Upah 13 Persen 

Advertisement

“[Surat usulan] sudah dikirim. Kami menunggu respons dari Menaker,” tulis Sumarno melalui aplikasi Whatsapp kepada Solopos.com, Jumat (4/11/2022) malam.

Diberitakan sebelumnya, puluhan buruh di Jateng yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa atau demo di depan Kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat siang.

Unjuk rasa itu digelar dalam rangka menyuarakan aspirasi buruh yang mendesak agar Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif