SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak bumi dan bangunan. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Publik Kota Solo saat ini tengah dihebohkan dengan keputusan pemerintah setempat yang dipimpin putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk menaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun 2023 hingga 475%. Berbeda dengan Pemkot Solo, Pemkot Semarang yang juga berada di Jawa Tengah (Jateng) tahun ini memutuskan PBB tidak naik.

“Tahun ini kita tidak ada kenaikan PBB. Kenaikan PBB sudah tahun lalu,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, kepada Solopos.com, Sabtu (4/2/2023).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Kendati PBB naik pada 2022 lalu, Pemkot Semarang tidak menerapkan kenaikan setinggi Kota Solo. Kenaikan tarif PBB di Kota Semarang pada tahun 2022 menyesuaikan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) antara 10-20 persen.

Wali Kota Semarang kala itu, Hendrar Prihadi, menyebut kenaikan PBB itu dikarenakan sektor pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar APBD Kota Semarang. Selain itu, PBB di Kota Semarang selama tiga tahun terakhir tidak naik. Padahal, pembangunan Kota Semarang membutuhkan pendapatan yang cukup besar.

“Kita membuat keputusan PBB tahun ini akan kita naikan,” kata pria yang karib disapa Hendi kala itu, dilansir laman semarangkota.go.id.

Selain menetapkan PBB naik, Pemkot Semarang juga melakukan optimalisasi kepada wajib pajak yang maasih menunggak dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang untuk menagih tunggakan-tunggakan.

Selain itu, Pemkot Semarang juga membebaskan PBB bagi masyarakat yang nilai bidang tanah dan bangunan kurang dari Rp250 juta. “Tahun lalu, Kejaksaan bisa membantu menagih sebesar Rp82 miliar. Tahun ini harapannya nilainya sama,” ungkapnya.

Optimalisasi tarif pajak lainnya adalah memberikan tarif pajak progresif di tanah kosong yang ada di jalan protokol sebesar 20 pesen. Salah satunya, hotel di kawasan Siranda atau Jalan Diponegoro, Kota Semarang, yang telah puluhan tahun mangkrak.

Pemilik hotel itu akan dikenakan tarif pajak progresif supaya memacu pemilik lahan lain yang ada di jalan protokol untuk meningkatkan usahanya yang berdampak pada perekonomian masyarakat sekitar.

“Saya harap aset ini dimaksimalkan, bisa terjadi rekruitmen tenaga kerja. Kemudian, terjadi aktivitas ekonomi dan kotanya pasti tumbuh bisa melebihi kota-kota yang lain, seperti contoh di Kota Lama,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya