Jateng
Senin, 27 April 2020 - 01:20 WIB

Begini Aturan PKM Covid-19 di Semarang

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi--Virus Corona (Covid-19). (freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM untuk menekan persebaran virus corona jenis baru pemicu Covid-19. Aturan itu diklaim lebih lunak dibandingkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9/2020.

Menurut Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM yang diterapkan di Kota Semarang itu tidak bisa disamakan dengan PSBB yang diterapkan untuk menangkal Covid-19. Seperti diketahui, PSBB sudah diterapkan di berbagai daerah.

Advertisement

PKM, menurut wali kota yang akrab disapa Hendi itu lebih lunak karena memberikan ruang bagi masyarakat berkegiatan. Kendati demikian, kegiatan masyarakat tetap diatur dengan protokol kesehatan guna mengantispasi persebaran Covid-19 di Semarang.