Semarangpos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) baru saja meluncurkan aplikasi pembayaran perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) secara online.
Aplikasi itu diluncurkan bersamaan dengan acara pengundian Gebyar Hadiah Samsat 2018 di arena car free day Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Minggu (25/11/2018).
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengklaim aplikasi perpanjangan STNK online akan mendongkrak tingkat kepatuhan warganya dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Warga tidak perlu repot-repot untuk mendatangi kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya. Namun, cukup melalui gawainya untuk melakukan perpanjangan STNK.
“Nanti orang yang bayar pajak setiap tahun tidak perlu datang ke Samsat. Mereka cukup menggunakan gadgetnya dan bisa membayar. Ini akan dijadikan contoh nasional. Mudah-mudahan semuanya nanti akan mudah membayar,” kata Ganjar seusai acara peluncuran.
Dengan aplikasi ini, penduduk Jateng yang tinggal di daerah lain, seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, maupun daerah lain tak perlu pulang kampung hanya untuk melakukan perpanjangan STNK. Selain cepat, wajib pajak pun akan mendapat kemudahan dan efisiensi baik dari biaya maupun waktu.
Nah, mau tahu cara perpanjangan STNK secara online? Berikut caranya yang dihimpun Semarangpos.com dari Humas Pemprov Jateng:
Mudah bukan? Seusai melakukan pembayaran jangan lupa mencari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Untuk mendapat SKPD kita harus mengunjungi mesin cetak SKPD di kantor samsat terdekat. Berikut caranya.
Setelah kita melakukan pembayaran, secara otomatis akan mendapatkan kode pembayaran dan bisa dilihat pada menu Kode Bayar yang terdapat di aplikasi Sakpole E-Samsat. Kemudian download atau unduh bukti bayar.
Setelah itu, Anda bisa secara mandiri mencetak SKPD (notice pajak), ini langkahnya:
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya