SOLOPOS.COM - Ke Rumah Duta Revolusi Mental jika dirundung perundungan

Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) Kota Semarang menampung berbagai permasalahan warganya dengan beragam cara.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah meluncurkan Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM), September lalu, demi menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Institusi yang melayani curahan isi hati warga, terutama anak dan perempuan, itu menampung aduan melalui beberapa cara.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

Ke Rumah Duta Revolusi Mental jika dirundung perundungan

Ke Rumah Duta Revolusi Mental jika dirundung perundungan

Cara yang pertama, masyarakat dapat menyampaikan aduannya dengan datang langsung ke markas RDRM di Jl. Simongan Raya 49 Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dengan mengisi buku tamu dan formulir konsultasi terlebih dahulu, si pengadu akan disodorkan konselor atau penasihat konseling.

Pelayanan RDRM tak behenti sampai di situ saja. Jika si pengadu memang benar-benar membutuhkan suatu terapi psikologi, maka ia akan dibawa ke psikolog untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Meski harus mengisi buku tamu dan formulir konsultasi, identitas pengadu dijamin akan aman.

Cara mengadu kedua adalah melalui laman Bbmsemar.semarangkota.go.id/pppa/. Di laman tersebut, pengadu akan diminta mengisi nama, alamat, nomor telepon, alamat surat elektronik (surel), jenis pengaduan, dan isi pengaduan. Namun sayangnya, laman tersebut terkesan hanya diperuntukkan bagi anak dan perempuan.

Seperti dikabarkan Semarangpos.com sebelumnya, RDRM Kota Semarang memang kurang relevan jika untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 12/2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental. Pasalnya, Gerakan Revolusi Mental bukan hanya menyasar anak dan perempuan, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.

[Baca juga Revolusi Mental di Semarang Hanya untuk Anak dan Perempuan?]

Di laman resmi RDRM, Rdrm.semarangkota.go.id, juga tak dijelaskan apakah pria dewasa boleh mengadu atau tidak. Di laman tersebut hanya diberikan penjelasan mengenai alur pengaduan tanpa ada syarat tertentu yang harus dipatuhi si pelapor. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya