Jateng
Jumat, 18 Agustus 2023 - 23:46 WIB

Begini Jawaban Budiman Sudjatmiko saat Ditanya Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Politisi dari PDI Perjuangan, Budiman Sudjarmiko, saat menberikan pidato di depan relawan Gerakan Prabowo-Budiman Bersatu atau Prabu di Marina Convention Centre, Kota Semarang, Jumat (18/8/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Politisi PDIP, Budiman Sudjatmiko, memberikan komentarnya saat ditanya terkait kabar yang menyatakan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Menurutnya, Gibran sah-sah saja maju sebagai cawapres selama tidak melanggar konstitusi, terkait pembatasan usia. Sekadar informasi, saat ini Mahkamah Konstitus (MK) tengah menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres. Dalam UU itu diatur terkait persyaratan menjadi capres atau cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Advertisement

Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini masih berusia 35 tahun.

“Saya kira itu [syarat Gibran Cawapres] aturan soal usia ya. Tunggu [putusan] MK. Tapi bagi saya, setiap warga yang dimungkinkan UU, ya cocok saja. Enggak ada masalah selama tidak pernah dihukum lebih dari lima tahun,” jelasnya.

Sebelumnya, Gibran saat datang ke Kota Semarang, Senin (14/8/2023), juga turut memberikan jawaban singkat terkait namanya yang dikait-kaitkan sebagai pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024 nanti. Putra Jokowi itu mengaku belum cukup umur maju sebagai cawapres.

Advertisement

‘[Diisukan jadi cawapres Prabowo] enggak seperti itu. Umurnya enggak cukup. Aturannya enggak bisa, umurnya belum cukup ya,” tegasnya singkat.

Sekadar informasi, hingga kini sudah ada tiga kelompok pemohon yang mengajukan gugatan ke MK terkait batasan usia cawapres. Kendati demikian, MK belum memutuskan gugatan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan syarat usia capres dan cawapres paling rendah adalah 40 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif