SOLOPOS.COM - Tersangka kasus TPPO saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah (Jateng) telah mengungkap 23 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban mencapai 1.305 orang selama sepekan, dari 6 Juni sampai 12 Juni 2023.

Modus pelaku mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), pekerja rumah tangga (PRT), dan buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora, mengatakan ribuan korban tersebut tertipu dengan janji yang diberikan pelaku. Tak jarang dari para korban yang telah berangkat ke luar negeri itu mendapatkan perlakuan buruk saat bekerja atau mendapatkan pekerjaan tak sesuai yang dijanjikan.

“Mereka [1.137 korban yang sudah diberangkatkan atau di luar negeri] juga ada yang telah melaporkan ke kedutaan kalau mendapat perlakuan buruk. Kami sudah kordinasi dengan Interpol dan Bareskrim untuk penanganan lebih lanjutnya,” kata Kombes Pol. Johanson saat gelar perkara TPPO di Mapolda Jateng, Senin (12/6/2023).

Dirkrimum mengungkapkan modus pelaku dengan mendirikan perusahaan tanpa izin yang tak memiliki penempatan pekerja. Kemudian memalsukan dokumen-domumen seperti visa para pekerja migran.

“Seperti yang didapati di Polresta Pati, tersangka sebelumnya pernah tertangkap kasus yang sama [TPPO]. Mereka ini mengirim pekerja migran ke Malaysia, Singapura, tapi visanya turis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, visa turis milik para korban itu pun kemudian diperpanjang sendiri secara ilegal oleh para pelaku. Sehingga, korban yang tengah bekerja di Malaysia atau Singapura tak bisa pulang ke Indonesia karena visanya terus diperpanjang oleh tersangka.

“Pelaku stempel sendiri dan memalsukan [perpanjangan visa]. Jadi seakan-akan yang bersangkutan perpanjang kunjungan wisata,” sambungnya.

Salah seorang pelaku asal Kebumen, Wiwik, 37, mengaku telah memberangkatkan lebih dari 10 orang ke luar negeri. Ia telah menjadi agen penyalur pekerja migran sejak 2014.

“Yang sudah saya berangkatkan lumayan banyak. Lebih dari 10 orang. Tapi saya enggak nawarin, memang mereka sendiri yang nyariin saya, minta disalurkan karena saya punya pengalaman [kerja sukses di luar negeri],” aku Wiwik.

Wiwik menyampaikan para korban rata-rata ia salurkan ke Jepang dan China. Dari dua negara itu, perorang dirinya bisa mendapat keuntungan hingga Rp30 juta.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng berhasil mengungkap 26 kasus TPPO di wilayahnya. Dari puluhan kasus tersebut, jumlah korban mencapai 1.305 orang.

Sebanyak 33 tersangka terdiri dari 10 orang masuk perusahaan dan 23 lainya perorangan juga telah diamankan jajaran Polda Jateng.

Modus mereka, yakni mengumpulkan dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK), pekerja rumah tangga (PRT), dan buruh ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya