Jateng
Senin, 14 Juni 2021 - 05:00 WIB

Begini Reaksi Gubernur Jateng atas Rencana PPN Sembako

Imam Yuda Saputra  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara terkait kabar yang menyatakan pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai atau PPN atas barang bahan pokok atau sembako. Bagaimana jika PPN sembako diterapkan di Jateng?

Ganjar Pranowo skeptis atas penerapan PPN sembako di Jateng. Ganjar pun meminta Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait informasi tersebut karena menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Advertisement

“Saya kira baik juga kalau dari kementerian [Kemenkeu] menyampaikan klarifikasi yang betul. Nanti jangan sampai ada image seolah-olah semua mau dipajaki. Tentu tidak mungkin soal itu [PPN sembako]. Tidak mungkin,” ujar Ganjar seusai meninjau penanganan Covid-19 di Kudus, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Solo Uji Coba Jaringan 5G Telkomsel setelah Jakarta

Advertisement

Baca Juga: Solo Uji Coba Jaringan 5G Telkomsel setelah Jakarta

Menurutnya, jangan sampai muncul gambaran di masyarakat jika semuanya akan dipajaki dan segera diterapkan. Apalagi isu yang muncul di masyarakat saat ini RUU tersebut telah dibahas dan sudah final.

“Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif, boleh dari legislatif apa isinya [draf RUU] buka saja,” tegasnya.

Advertisement

“Diklarifikasi saja dulu, draftnya apa, isinya apa, benar nggak apa yang diceritakan. Saya kira kementerian keuangan ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” tandasnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19: Ilmuwan Bikin Obat Murah…

Gubernur Jateng menilai rencana pemerintah soal penerapan PPN untuk sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat. Meski demikian, ia sangat tidak setuju jika sembako diterapkan pajak mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

Sekadar informasi, pemerintah berencana menerapkan PPN pada sejumlah komoditas pokok alias sembako. Hal itu terungkap dalam draf revisi UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Kerja Perpajakan yang tengah disusun pemerintah.

Adapun berdasarkan berkas rumusan RUU KUP yang diterima Bisnis, ada tiga opsi yang akan dilakukan pemerintah untuk pengenaan tarif PPN barang kebutuhan pokok.

Pertama, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN umum yang diusulkan sebesar 12 persen. Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif