SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, BANYUMAS — Sebanyak empat orang lanjut usia (lansia) melakukan perbuatan bejat dengan melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, yang masih berusia 12 tahun. Keempat orang lansia itu pun saat ini telah diringkus aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban berinisial AZ, 12, warga Patikraja, Kabupaten Banyumas,” ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, Jumat (13/1/2023).

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Kapolresta Banyumas mengatakan kasus pencabulan yang dilakukan empat warga lansia itu terungkap setelah orang tua korban curiga karena anaknya tidak menstruasi. Saat ditanya orang tua, korban mengaku telah dirudapaksa dan dicabuli pelaku yang berbeda-beda.

Oleh karena tidak menstruasi, lanjut dia, orang tua korban kemudian memeriksakan anaknya ke dokter hingga akhirnya diketahui jika AZ telah hamil 12 minggu.

“Orang tua korban pun segera melaporkan kasus tersebut ke polisi pada hari Rabu (11/1),” kata Kapolresta.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku yang seluruhnya sudah lanjut usia (lansia).

Menurut dia, keempat terduga pelaku terdiri atas W, 70, J, 59, SA, 69, dan K, 67. Keempat pelaku juga merupakan warga Patikraja, Banyumas.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut terjadi sejak September 2022 di tempat dan waktu berbeda,” jelasnya.

Ia mengatakan modus yang digunakan para pelaku, yaitu merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian melakukan pencabulan. Menurut dia, uang yang diberikan oleh para pelaku kepada korban bervariasi mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000.

Saat ini, kata dia, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Keempat pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya