Jateng
Jumat, 29 Juli 2022 - 18:55 WIB

Bejat! Ayah di Batang Rudapaksa Anak Kandung

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, BATANG — Aparat Polres Batang, Jawa Tengah (Jateng), menangkap seorang pria berinisial T, 42, warga Kecamatan Banyuputih, yang tegal melakukan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri, berinisial B, 17.

Kepala Polres Batang, AKBP Mochamad Irwan Susanto, mengatakan pelaku ditangkap polisi di rumahnya, Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap setelah dilaporkan istri karena telah melakukan perbuatan bejat kepada anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Advertisement

Polisi yang menerima laporan dari istri tersangka langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya.

Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menyampaikan berdasar keterangan saksi, tersangka telah melakukan pencabulan sejak sang anak duduk di bangku kelas VI SD. Kemudian, tersangka mengulangi lagi perbuatan rudapaksa pada anaknya setelah berusia 16 tahun.

“Jadi sang anak yang sudah tidak tahan terhadap tindakan ayahnya mengadu pada ibunya. Setelah menerima laporan dari anaknya, ibunya langsung melapor ke polisi,” katanya.

Advertisement

Baca juga: Uji Kemampuan, Pegawai Lapas Batang Adu Ketangkasan Hadapi Bencana

Saat ini korban masih dalam kondisi trauma dan didampingi oleh tim psikolog.

Atas kasus tersebut, tersangka T dijerat Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif