SOLOPOS.COM - Tersangka pencabulan anak, duda asal Magelang, saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Jumat (24/11/2023). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, TEMANGGUNG – Aparat Unit PPA Polres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), menangkap seorang pria berinisial ST, 30, warga Magelang. Pria berstatus duda asal Magelang itu ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban. Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang berstatus duda itu telah menjalin hubungan asmara dengan korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Selama menjalin hubungan itu, tersangka dan korban sudah berulang kali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Dari pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2022 atau saat korban masih berusia 17 tahun 10 bulan. Perbuatan dilakukan pelaku sebanyak lima kali di berbagai lokasi,” ungkap AKP Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Jumat (24/11/2023).

AKP Budi Raharjo mengungkapkan perbuatan duda asal Magelang yang menyetubuhi anak di bawah umur itu kali pertama dilakukan di sebuah hotel di daerah Pringsurat, Kabupaten Temanggung. Sebelum menyetubuhi korban, terlapor melakukan berbagai rayuan.
“ Setelah melakukan persetubuhan, terlapor berjanji akan menikahi korban. Selain itu korban sering diberi uang oleh terlapor kadang Rp50.000 hingga Rp100.000,” ujar AKP Budi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan dijerat dengan tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana di maksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

“Adapun ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya