Solopos.com, SEMARANG — Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang guru di sebuah sekolah luar biasa (SLB) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial RAZ. Guru SLB di Semarang berusia 31 tahun itu tega mencabuli siswinya yang masih di bawah umur dan berkebutuhan khusus.
“Pelaku dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).
Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group
Guru SLB itu berbuat cabul terhadap anak berkebutuhan khusus di sebuah hotel di Kota Semarang. Perbuatan tersangka itu terungkap setelah kepala SLB dan sejumlah guru mendatangi rumah korban.
Dari hasil penelusuran, diketahui pelaku yang merupakan warga Mranggen, Kabupaten Demak, itu sempat mengirim pesan kepada korban. Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi.
Dari pengakuan guru SLB cabul di Semarang itu, aksinya baru sekali dilakukan terhadap korban. Selain itu, pelaku juga mengaku tidak melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya yang lain.
Baca juga: Guru Cabul di Batang Hadapi Tuntutan 15 Tahun Penjara
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur ini telah bekerja sebagai guru di SLB di Kota Semarang selama tiga tahun. Tersangka juga diketahui telah memiliki istri dan seorang anak.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka pun dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman dalam kasus ini adalah penjara hingga 15 tahun, ditambah sepertiga dari vonis hakim karena pelaku merupakan tenaga pendidik.