SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo. (Ponco Wiyono-Solopos.com).

Solopos.com, BATANG – Kasus pencabulan oleh seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) terhadap siswi terjadi di sebuah sekolah menengah negeri (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng). Total ada sekitar tujuh siswi yang melapor ke polisi telah dicabuli guru SMP di Batang tersebut

Memurut Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, pelaku berinisial AM kini sudah diamankan Satreskrim. “Kasus ini terkuak lewat laporan orang tua salah satu korban. Dari catatan kami, ada tujuh korban yang sudah melapor dan kuat dugaan kami masih ada korban yang masih takut untuk melapor,” Senin (29/8/2022).

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Dikatakan Yorisa, modus yang dilakukan guru SMP di Batang yang juga merupakan pembina OSIS adalah melalui bujuk rayu.

Usai mendapat laporan, Satreskrim Polres Batang langsung memeriksa korban didampingi orang tua untuk mengumpulkan barang bukti serta visum. Hasil visum itu menunjukkan bukti terjadinya pelecehan seksual.

“Kabarnya ada puluhan korban. Ada yang dilecehkan ada juga yang disetubuhi. Kejadiannya dalam kurun waktu Juni sampai Agustus. Masih kami dalami,” lanjutnya.

Baca juga: Terungkap! Ada 5 Anak Perempuan yang Dicabuli Pemuka Agama di Bantul

Barang bukti yang sudah diamankan antara lain pakaian dan baju dalam korban. Yorisa menambahkan, aksi bejat guru SMP di Batang dalam melakukan pencabulan terhadap siswi itu di sekitar lingkungan sekolah. Meski demikian, pihaknya belum menemukan barang bukti dalam bentuk video maupun foto.

Terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Batang, M Arif Rachman, menegaskan pelaku terancam dipecat dari posisinya sebagai PNS. “Yang bersangkutan melanggar kode etik sebagai guru. Ini pelanggaran sangat berat, dia tidak bisa menjalankan fungsi sebagai guru,” ujarnya.

Rachman menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa pencabulan yang dilakukan guru berstatus PNS pada siswi SMP di Batang itu.Ia mewakili organisasi PGRI menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua dan para korban.

Baca juga: Astaghfirullah! 5.182 Balita di Batang Alami Stunting

“Kami serahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku. PGRI memastikan akan terus mengawal korban dan akan dilakukan trauma healing agar perkembangan psikologisnya tidak terganggu dan cepat pulih dari peristiwa ini,” tegasnya.

Sementara itu, akibat perbuatan yang melakukan pencabulan terhadap para siswi, guru SMP di Batang itu dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman penjara 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya